Berita

Kolaborasi Strategis: DPPPA Kutim Perkuat Tangan Hukum dan Psikologi untuk Batasi Nikah Dini

431
×

Kolaborasi Strategis: DPPPA Kutim Perkuat Tangan Hukum dan Psikologi untuk Batasi Nikah Dini

Share this article

SANGATTADinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur menunjukkan keseriusannya dalam memerangi isu perkawinan usia anak. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak pada Kamis (6/11) di Ruang Rapat kantor DPPPA Kutim, sekaligus mengumumkan langkah-langkah strategis baru.

Langkah-langkah ini secara keseluruhan menegaskan tekad Pemkab Kutim untuk menjamin hak anak atas pendidikan yang layak, serta mempersiapkan generasi muda Kutim yang berdaya saing dan sehat.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa salah satu inovasi terbaru untuk menekan kasus adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

“Kini, setiap pengajuan dispensasi kawin harus melalui prosedur ketat yang diawali dengan asesmen psikologis dan layanan konseling,” jelas Idham.

Prosedur baru ini wajib diikuti, baik oleh calon pasangan yang mengajukan dispensasi maupun orang tua mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pihak benar-benar memahami risiko dan konsekuensi buruk yang akan timbul dari pernikahan di usia anak.

Idham Cholid menambahkan bahwa kegiatan KIE ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang terjalin erat dengan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur demi memperkuat koordinasi antarlembaga.

“Hari ini, kami memastikan semua pemangku kepentingan memiliki visi yang seragam dan bertekad kuat untuk menurunkan kasus perkawinan usia anak. Target kami jelas: pada tahun 2026, Kutai Timur harus keluar dari daftar teratas kasus ini,” tegasnya.

Isu ini menjadi sangat mendesak mengingat tingginya angka kasus di Kutim. Berdasarkan data DPPPA Kutim, tercatat 109 kasus perkawinan usia anak di tahun 2024, menempatkan daerah ini sebagai peringkat kedua tertinggi di Kaltim.

Beberapa faktor pendorong diidentifikasi, termasuk keterbatasan akses pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, dan minimnya edukasi publik mengenai bahaya pernikahan dini.

Idham juga melaporkan bahwa per Oktober 2025, angka kasus telah mencapai 90 kasus. Upaya DPPPA Kutim tidak hanya berfokus pada jalur hukum dan konseling, tetapi juga gencar melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat luas.

“Kami sangat berharap angka ini tidak bertambah lagi hingga akhir tahun. Melalui sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemangku kebijakan, kami optimistis kasus perkawinan anak dapat dikendalikan dan ditekan secara signifikan,” tutup Idham.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *