Berita

Jawab Keterbatasan Pengawasan, LKBH Korpri Kutim ‘Turun Gunung’ Jamin Perlindungan Hukum 13.000 ASN di 5 Kecamatan

412
×

Jawab Keterbatasan Pengawasan, LKBH Korpri Kutim ‘Turun Gunung’ Jamin Perlindungan Hukum 13.000 ASN di 5 Kecamatan

Share this article

SANGATTA – Untuk menjawab tantangan geografis dan keterbatasan pengawasan dari pusat kabupaten, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutai Timur (Kutim) secara resmi memperkuat jaringannya hingga ke tingkat kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pendampingan hukum bagi hampir 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutim, yang terdiri dari 5.000 PNS dan 7.000 P3K, dapat diakses secara merata.

Pada Jumat (7/11/2025), pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan—yaitu Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon—dikukuhkan langsung oleh Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.

Misliansyah menekankan bahwa pembentukan unit LKBH di kecamatan ini sangat krusial. Ia mengakui, banyak permasalahan disiplin ASN muncul di tingkat kecamatan yang selama ini luput dari pengawasan maksimal oleh pemerintah kabupaten.

“Kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” jelasnya, menggarisbawahi urgensi bagi ASN di wilayah tersebut untuk segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum.

Ia mencontohkan, banyak ASN yang terjerat sanksi berat karena ketidaktahuan, terutama terkait pelanggaran aturan rumah tangga ASN yang memiliki ketentuan berbeda dari hukum perdata biasa, serta pelanggaran etika dan pidana kepegawaian.

Selain penguatan di tingkat kecamatan, Misliansyah juga mengingatkan bahwa sekretariat utama LKBH Kutim telah disiapkan di Kantor BKPSDM. Lokasi sentral ini menjadi pusat bagi seluruh ASN yang ingin berdiskusi atau berkonsultasi langsung dengan tim hukum yang disiapkan.

Langkah perluasan layanan ini diharapkan dapat memperkuat pembinaan ASN secara menyeluruh dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan birokrasi Kutim, sehingga tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum karena kurangnya pemahaman terhadap aturan.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *