Berita

Direktur ANRI Soroti Masalah Klasik Kearsipan Kutim: Postur Anggaran Kecil dan Kurangnya Pemahaman Pimpinan Kunci Transparansi

403
×

Direktur ANRI Soroti Masalah Klasik Kearsipan Kutim: Postur Anggaran Kecil dan Kurangnya Pemahaman Pimpinan Kunci Transparansi

Share this article

SANGATTA – Isu klasik terkait tata kelola kearsipan daerah kembali mencuat. Direktur Kearsipan Daerah 1 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Irwanto Eko Saputro, saat kunjungannya ke Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini, secara terang-terangan menyinggung persoalan yang kerap menghambat kemajuan lembaga kearsipan: postur anggaran yang kecil dan terkesan “dianaktirikan.”

Menurut Irwanto, masalah ini sering terjadi karena pimpinan daerah belum memiliki pemahaman menyeluruh tentang pentingnya penyelenggaraan kearsipan secara sistematis sebagai cermin tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Pimpinan ini hanya berpikir, oh arsip itu output akhirnya. Tetapi untuk menghasilkan output itu tentunya dibutuhkan pendampingan sejak awal, sampai dengan nanti akhirnya baru menjadi informasi yang memang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Irwanto, menyiratkan bahwa kearsipan harus dilihat sebagai proses investasi, bukan sekadar biaya administratif.

Untuk mengatasi tantangan ini, Irwanto menekankan bahwa keberhasilan sistem kearsipan tidak bisa hanya bergantung pada satu instansi. Ia mendesak kolaborasi dan sinergi lintas perangkat daerah dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

    “Tugas ini bukan tugas yang mudah, maka diperlukan sinergi antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan perangkat-perangkat daerah agar penyelenggaraan kearsipan itu bisa lebih baik,” ujarnya, menargetkan profesionalisme pengelolaan arsip di setiap unit kerja Pemkab Kutim.

Selain akuntabilitas, ANRI juga menekankan penyelamatan arsip bernilai sejarah sebagai cermin identitas daerah. Ia mengapresiasi upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim yang telah menghimpun khazanah arsip dan memamerkannya kepada publik.

Terkait regulasi, Irwanto mengingatkan bahwa penyimpanan dan pemusnahan arsip dinamis, termasuk dokumen keuangan, harus berlandaskan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Ia juga meluruskan bahwa layanan informasi publik untuk arsip dinamis menjadi kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bukan langsung ke lembaga kearsipan.

Pernyataan dari Direktur ANRI ini menjadi kritik sekaligus pengingat penting bagi Pemkab Kutim bahwa arsip adalah fondasi transparansi publik, dan martabat pemerintahan daerah tercermin dari seberapa serius pimpinan menyikapi dan mendanai sektor kearsipan. (Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *