
Prodi: Ekonomi syariah
NIM: 22.2.21.051
Potensi ekonomi syariah di bidang perbankan mencakup pertumbuhan signifikan pada industri perbankan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal ini mencakup pertumbuhan pasar global, diversifikasi produk, inovasi FinTech Islam, peningkatan regulasi dan infrastruktur, serta kolaborasi antara industri dan akademisi. Industri ini menarik bagi banyak investor karena dianggap lebih etis dan sejalan dengan nilai-nilai agama.
Perkembangan fungsi bank yang berjalan dari tahun ke tahun menjadikan dunia perbankan semakin berkembang dan mempunyai pengaruh yang semakin signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, jumlah bank juga bertambah seiring dengan besarnya pangsa pasar perbankan.
Berdasarkan Islamic Finance Country Index (IFCI) yang dikeluarkan Global Islamic Financial Report tahun 2017, Indonesia menempati peringkat ketujuh dengan skor 23,98 setelah Malaysia, Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Pakistan (www.gifr.net ,2019). Artinya Indonesia mempunyai potensi dan kondusif bagi perkembangan industri keuangan syariah. Bank syariah dapat mengurangi eksklusi keuangan dan menghadirkan layanan keuangan kepada masyarakat yang lebih luas. Hal ini juga dapat mendorong strategi pengentasan kemiskinan yang lebih baik.
Dengan adanya bonus demografi dan bertambahnya populasi kelas menengah, terdapat banyak peluang untuk berinvestasi pada berbagai jenis jasa keuangan dan ekonomi berbasis syariah, antara lain perbankan syariah dan lembaga keuangan non bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, obligasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, reksa dana syariah, dan lain-lain.
Dengan 87,2% penduduknya beragama Islam, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor keuangan dan ekonomi syariah yang dapat membantu mencapai tujuan keuangan inklusif, termasuk pengembangan keuangan syariah.
Namun Indonesia saat ini tertinggal jauh dalam penetrasi ekonomi syariah dibandingkan negara lain seperti Malaysia. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan penetrasi pasar ekonomi syariah di Indonesia.
Secara sektoral, industri keuangan syariah global saat ini masih didominasi oleh sektor perbankan syariah dengan total aset mencapai US$1,6 triliun atau 72% dari total aset keuangan syariah global. Kontribusi industri keuangan syariah terbesar kedua terdapat pada sektor sukuk dengan proporsi sebesar 16% atau US$0,34 triliun. Perkembangan positif perbankan syariah juga ditunjukkan oleh beberapa indikator utama perbankan syariah, antara lain membaiknya kondisi permodalan bank syariah, membaiknya kualitas pembiayaan yang disalurkan, serta membaiknya tingkat efisiensi dan likuiditas perbankan syariah.
Sedangkan situasi perekonomian Islam di Malaysia relatif baik. Pasalnya, negara telah meluncurkan berbagai inisiatif untuk mendorong dan mengembangkan sektor ekonomi syariah, antara lain dengan mendirikan lembaga keuangan syariah, mengembangkan produk keuangan syariah, dan mempromosikan lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah. Malaysia juga merupakan salah satu pusat keuangan Islam terbesar di dunia.
Penetrasi ekonomi syariah tercermin dari perlunya percepatan penerapan prinsip ekonomi syariah di berbagai sektor perekonomian. Termasuk perluasan produk dan layanan yang berpegang pada prinsip syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, investasi syariah, dan masih banyak lagi. Tujuan penetrasi ekonomi Islam adalah untuk memajukan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, kemiskinan, dan mitigasi risiko.
Perbaikan permodalan perbankan syariah tercermin dari nilai Capital Adequacy Ratio (CAR) tahun 2018 yang mencapai 20,39% atau meningkat sebesar 2,48% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 17,91%. Sedangkan perbaikan kualitas pembiayaan yang disalurkan bank syariah ditunjukkan dengan membaiknya rasio Non Performing Financing (NPF) pada tahun 2018 yang mengalami penurunan sebesar 1,5% menjadi 3,26% pada tahun 2018 dari 4,76% pada tahun 2017. Begitu pula dengan membaiknya pembiayaan syariah. operasi perbankan. efisiensi tercermin dari penurunan nilai rasio BOPO sebesar 5,73% dari 94,91% pada tahun 2017 menjadi 89,18% pada tahun 2018.
Bank syariah perlu meningkatkan standar kegiatan produktif yang bermanfaat bagi banyak orang dan memperkuat semangat perubahan.
Positifnya, bank syariah memiliki prinsip yang tidak bisa diubah. Bank syariah seharusnya lebih mampu memperkuat fondasi suatu bisnis atau industri. Untuk mengatasi hal tersebut, bank syariah memerlukan analisis kredit yang mempertimbangkan sektor usaha yang belum diprioritaskan. Selain itu, bank syariah juga memberikan dukungan teknis kepada debitur.
Dengan demikian, bank syariah tidak hanya memberikan perlindungan kepada debiturnya saja. Namun bank syariah memberikan dukungan khusus kepada dunia usaha. Dengan demikian, debitur dapat memberikan bantuan khusus kepada setiap orang dengan meningkatkan produktivitas untuk kemaslahatan rakyat.
Berdasarkan hal tersebut, perbankan merupakan suatu entitas ekonomi. Tujuan perbankan adalah menyalurkan simpanan (dana) kepada masyarakat luas sebelum kembali melakukan kegiatan perekonomian secara berkelanjutan

