
SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, angkat bicara mengenai pemanggilan dirinya oleh penyidik Polda Kalimantan Timur. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan kasus korupsi pada proyek Rumah Potong Unggas (RPU) di Sangkimah yang bernilai Rp25 miliar.
Jimmi mengonfirmasi kehadirannya di Mapolda Kaltim sebagai saksi. Menurutnya, keterangan yang ia berikan diperlukan penyidik guna melengkapi berkas dan memperjelas duduk perkara proyek tersebut.
Dalam keterangannya, Jimmi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut menitikberatkan pada aspek perencanaan awal, khususnya pemilihan lokasi pembangunan yang bersinggungan dengan area operasional perusahaan plat merah.
”Ya, memang dipanggil Polda Kaltim kemarin sebagai saksi untuk melengkapi bahan. Terkait proses perencanaan dan lokasi penempatan yang dekat dengan areal operasional Pertamina di Sangkimah,” ujar Jimmi saat dikonfirmasi kaltimwave.id, Rabu (11/3/2026).
Letak proyek yang berdekatan dengan kawasan operasional objek vital nasional (Pertamina) diduga kuat menjadi salah satu poin krusial yang tengah didalami oleh pihak kepolisian untuk melihat adanya potensi pelanggaran aturan atau kerugian negara.
Mengenai detail konstruksi hukum atau indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek RPU tersebut, politisi ini mengaku tidak mengetahui secara mendalam. Ia menilai kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti oleh pihak berwenang.
”Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan dan mengumpulkan bukti permasalahan yang ada pada proyek tersebut,” tambahnya.
Mengakhiri keterangannya, Jimmi memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh mengenai arah penyidikan maupun potensi penetapan tersangka di masa depan. Ia menegaskan agar publik menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian.
”Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum yang ada pada obyek perkara tersebut. Bisa tanyakan langsung saja ke sana (penyidik) ya,” pungkasnya. (*)

