Berita

Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Resmi Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024

372
×

Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Resmi Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024

Share this article

Bawaslu Kabupaten Kutai Timur resmi merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Di Kutai Timur Pada Pemilihan Tahun 2024, Sabtu, 27/07/2024 di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Pelaksanaan rilis dibarengi dengan kegiatan sosialisasi Kerawanan pada pemilihan tahun 2024 yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur.

Sampai saat ini Bawaslu Kutai Timur terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024, Pada tahun 2022, Bawaslu melakukan serangkaian kegiatan penyusunan indeks kerawanan Pemilu dan meluncurkan hasil IKP 2024 pada tanggal 16 Desember 2022.

Menghadapi tahapan Pemilihan tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kutai Timur berjalan damai, aman dan berintegritas dengan melakukan Pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilihan 2024 dan Kerawanan Isu Strategis Bagi Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan konsep IKP yang dipetakan oleh Bawaslu RI, kerawanan dibagi menjadi tiga kategori yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang, dan kerawanan rendah dan di Kabupaten Kutai Timur terkategori Rawan Sedang dengan scor 33,14 bersama dengan 8 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Timur.

Agustinus Verdi logo dalam penyampaiannya terkait hasil pemetaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Timur diperoleh hasil diantaranya terkait adanya gugatan dan politik uang.

“Hasil pemetaan yang telah kami lakukan kita peroleh seperti adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Politik Uang, adanya pelanggaran saat pemungutan suara, adanya pemungutan suara ulang, adanya sengketa proses pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, adanya rekomendasi Bawaslu terkait tidak netralan ASN, TNI dan Polri, serta adanya Intimidasi kepada penyelenggara pemilu”, Ujarnya.

Agustinus juga menyampaikan terkait langkah-langkah strategi pencegahan untuk meminimalisir kerawanan tahapan dan indikator tersebut, Dari hasil pemetaan kerawanan yang telah dilakukan dapat ditentukan langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024.

“Memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu, memperkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak dan bersama mensosialisasikan peran pengawasan partisipatif kepada lapisan masyarakat serta pemangku kepentingan, sehingga pengawasan terhadap praktek jahat seperti politik uang, penyebaran ujaran kebencian dalam pemilihan tahun 2024 dapat di cegah” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *