Berita

Membangun Birokrasi Berbasis Data: Kutim Gunakan Analisis Jabatan Ilmiah untuk Menguatkan Peran Strategis Arsiparis

387
×

Membangun Birokrasi Berbasis Data: Kutim Gunakan Analisis Jabatan Ilmiah untuk Menguatkan Peran Strategis Arsiparis

Share this article

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali mengukuhkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang efisien. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Pemkab menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Arsiparis yang berlangsung selama dua hari, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025), di Ruang Meranti dan Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, mewakili Bupati, dengan penekanan pada semangat kolaborasi dan kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui pendekatan ilmiah.

Dalam sambutannya, Sudirman Latif menegaskan bahwa pelaksanaan Anjab dan ABK adalah langkah fundamental dan non-negosiatif dalam upaya menciptakan sistem birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis data. Ia menekankan bahwa analisis ini memberikan gambaran yang transparan mengenai kebutuhan riil sumber daya manusia di setiap unit kerja.

“Melalui kegiatan ini, kita dapat memperoleh gambaran yang jelas dan terukur mengenai tugas, fungsi, serta kebutuhan riil sumber daya manusia di setiap unit kerja. Ini adalah dasar ilmiah untuk penataan kepegawaian, khususnya bagi Jabatan Fungsional Arsiparis yang kini perannya semakin strategis dalam memastikan pengelolaan arsip dan dokumentasi pemerintahan berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Sudirman juga menyoroti peran kritikal arsiparis sebagai penjaga memori kelembagaan pemerintah daerah. Ia menegaskan korelasi yang tidak terpisahkan antara arsip dan akuntabilitas: tertib arsip berarti tertib administrasi, dan tertib administrasi adalah fondasi bagi akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Dispusip Kutim, Ayub, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD ini merupakan titik awal yang krusial untuk lima target utama. Pertama, untuk menentukan kebutuhan formasi dan dasar pengajuan jabatan arsiparis kepada otoritas pusat. Kedua, untuk menentukan jumlah dan kompetensi arsiparis yang akurat di seluruh OPD.

Ketiga, menyusun rencana pengembangan SDM Jabatan Fungsional Arsiparis yang terarah. Keempat, mewujudkan standar kerja yang baku agar kinerja seragam dan profesional. Dan kelima, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan kelembagaan di lingkungan Pemkab Kutim secara keseluruhan.

Ayub melaporkan bahwa forum strategis ini diikuti oleh sekitar 100 peserta, yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian perangkat daerah serta kecamatan, bersama dengan para arsiparis aktif. Kehadiran Widya Wahyuni Setiyaningrum, Arsiparis Madya dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), memastikan bahwa analisis yang dilakukan Kutim telah sesuai dengan panduan dan standar nasional.

“Semoga hasil analisis ini menjadi rekomendasi yang kuat untuk kebijakan kepegawaian ke depan dan dapat membantu para arsiparis dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih terarah,” tutup Ayub penuh harap.

Melalui forum ini, Pemkab Kutim tidak hanya bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi untuk merumuskan kebijakan kepegawaian yang tepat sasaran dan mendukung terwujudnya birokrasi yang unggul, berintegritas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Keseriusan ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing, di mana kualitas sumber daya manusia aparatur menjadi pilar terpenting.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *