Berita

Tingkatkan Tertib Administrasi, DPPKB Kutim Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Melalui Coretax

458
×

Tingkatkan Tertib Administrasi, DPPKB Kutim Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Melalui Coretax

Share this article

SANGATTA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan administrasi perpajakan melalui pelatihan pelaporan bukti potong 1721-A2 dan 1721-A1 berbasis Aplikasi Coretax, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor DPPKB Kutim tersebut diikuti puluhan staf hingga pejabat struktural. Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang yang memberikan pemaparan teknis sekaligus praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax dalam proses pelaporan bukti potong pajak pegawai.

Pelatihan secara resmi dibuka Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap administrasi perpajakan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Administrasi pekerjaan, termasuk pelaporan pajak, harus dipahami bersama agar seluruh proses berjalan lancar. Jangan sampai ada yang belum menguasai,” tegasnya di hadapan peserta.

Menurutnya, pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab aparatur negara dalam mendukung sistem keuangan negara yang tertib dan transparan. Ketepatan serta kerapian pelaporan, lanjutnya, menjadi indikator profesionalisme perangkat daerah.

Ia juga menginstruksikan setiap bidang untuk memastikan keterwakilan personel dalam pelatihan serta mengikuti materi secara serius hingga tuntas. Peserta diminta membawa perangkat pendukung seperti laptop agar dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan.

Achmad Junaidi membuka peluang adanya sesi lanjutan berupa pendampingan teknis apabila masih ditemukan kendala saat implementasi. “Jika diperlukan, kita agendakan pendampingan lanjutan agar saat pelaporan tidak ada hambatan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber dari KPP Pratama Bontang memandu peserta memahami perbedaan dan tata cara pengisian formulir 1721-A2 untuk ASN serta 1721-A1 bagi pegawai non-ASN melalui Coretax. Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan sejumlah pertanyaan terkait kendala teknis yang kerap dihadapi saat proses pelaporan.

Melalui pelatihan ini, DPPKB Kutim menegaskan komitmennya dalam membangun budaya tertib pajak di lingkungan kerja. Peningkatan kompetensi aparatur di bidang perpajakan diharapkan mampu mendukung kelancaran administrasi sekaligus berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan daerah dan nasional.(We)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *