
SANGATTA – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan strategis pembangunan industri di daerah.
Dalam penyampaiannya, Jimmi menegaskan bahwa RPIK merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi acuan dalam pengembangan sektor industri di Kutai Timur. Regulasi tersebut dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, terdapat sejumlah sektor industri prioritas yang akan dikembangkan, di antaranya industri hulu agro, industri aneka, industri pangan, industri bahan galian bukan logam, serta industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi (migas) serta batubara.
“Selain sektor unggulan yang telah ditetapkan, pemerintah daerah juga membuka ruang pengembangan bagi industri potensial lainnya yang dinilai mampu menjadi prioritas daerah,” ujar Jimmi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan industri akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase. Tahap pertama direncanakan berlangsung pada 2025–2030, tahap kedua 2030–2035, dan tahap ketiga 2035–2045. Skema bertahap tersebut disusun untuk memastikan arah pembangunan industri tetap konsisten dan terukur.
Melalui RPIK ini, DPRD berharap proses industrialisasi di Kutai Timur dapat berjalan lebih terarah, meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Dy)

