
SANGATTA — Lembaga Bantuan Hukum Adat Besar Kutai (LBH-ABK) Kutai Timur resmi mengemban amanah sebagai pelaksana operasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta untuk periode Januari hingga Desember 2026. Penunjukan ini mengukuhkan posisi LBH-ABK sebagai mitra strategis institusi peradilan dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.
Penetapan ini didasarkan pada hasil seleksi resmi yang menilai kapasitas, integritas, serta rekam jejak profesionalisme lembaga dalam pendampingan hukum. Fokus utama kolaborasi ini adalah memberikan pelayanan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi warga kurang mampu yang selama ini kerap terhambat kendala finansial maupun buta hukum.
Sebagai lembaga yang memadukan kearifan lokal dengan standar hukum nasional, LBH-ABK berkomitmen menjadikan Posbakum PN Sangatta sebagai pusat solusi hukum yang inklusif. Adapun cakupan layanan yang disediakan meliputi:
- Konsultasi & Informasi: Pemberian penjelasan hukum komprehensif terkait perkara yang dihadapi.
- Dokumentasi Hukum: Bantuan pembuatan dokumen hukum seperti gugatan, permohonan, dan pembelaan.
- Advis & Pendampingan: Pemberian nasihat hukum profesional sesuai regulasi yang berlaku.
- Layanan Pro Bono: Jaminan bantuan hukum gratis bagi pemohon yang memenuhi kualifikasi secara administrasi.

Ketua Posbakum PN Sangatta dari LBH-ABK, Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penunjukan ini melampaui sekadar urusan administratif. Menurutnya, ini adalah mandat moral untuk memastikan prinsip equality before the law tegak di Kutai Timur.
“Amanah ini adalah tanggung jawab besar yang kami emban dengan integritas penuh. Kami memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses keadilan tanpa terkendala biaya. Seluruh advokat LBH-ABK siap bekerja secara transparan dan profesional demi melindungi hak-hak pencari keadilan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya.
Firmansyah juga menambahkan bahwa seluruh personel yang bertugas akan tunduk pada kode etik advokat dan standar pelayanan baku yang ditetapkan oleh lingkungan peradilan.
Melalui masa tugas satu tahun penuh ini, kehadiran LBH-ABK di PN Sangatta diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan humanis. Langkah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum dan badan peradilan untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kutai Timur.(Wyn)

