
SANGATTA – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kari Palimbong, S.T., menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025–2045. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai arah dan strategi pembangunan industri daerah dalam jangka panjang.
Dalam pemaparannya, Kari menjelaskan bahwa RPIK merupakan dokumen perencanaan industri daerah untuk kurun waktu 20 tahun yang disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Penyusunannya juga mempertimbangkan potensi sumber daya industri, kesesuaian tata ruang wilayah, serta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan daya dukung lingkungan.
Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan strategis dalam memperkuat struktur industri daerah agar lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“RPIK ini disusun agar pembangunan industri di Kutai Timur berjalan terarah dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan sektor industri diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, memperluas lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Kutim.
Sementara itu, Kepala Desa, Ibu Hamriani Kassa, A.Md., menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kedekatan Kari Palimbong dengan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dewan Kari Palimbong yang selalu merangkul kami dalam suka dan duka. Beliau selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat di lingkungan kami,” ungkapnya.
Raperda RPIK 2025–2045 selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan dan evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami substansi kebijakan yang tengah disusun sekaligus dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi pembangunan industri di Kutai Timur.(Hen)

