
SANGATTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur resmi membuka pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.
Program strategis ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan rekrutmen serupa pada tahun 2025, yang bertujuan memperkuat keterlibatan publik dalam mengawal jalannya demokrasi.
Penyelenggaraan P2P 2026 ini merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 73/PM.05/K1/04/2026 mengenai standar pelaksanaan kegiatan pendidikan pengawas partisipatif.
Mendorong Masyarakat Menjadi Pengawas Aktif
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kutai Timur, Agustinus Verdi Logo, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran serta kapasitas teknis masyarakat dalam pengawasan pemilu.
”Melalui P2P, kami ingin mendorong masyarakat untuk tidak sekadar menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari pengawas pemilu yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab,” ujar Logo.
Lebih lanjut, ia berharap program ini mampu mencetak agen-agen pengawasan yang memahami regulasi kepemiluan secara mendalam. Para alumni P2P diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran, seperti politik uang hingga praktik kecurangan lainnya di lapangan.
Persyaratan Calon Peserta P2P 2026
Bawaslu Kutai Timur mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk bergabung. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) atau P2P tahun sebelumnya.
Pemilih pemula/muda (pelajar SLTA/sederajat, mahasiswa, atau pengurus organisasi/komunitas).
Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu maupun anggota partai politik.
Diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Mendapatkan izin dari instansi/lembaga terkait untuk mengikuti program hingga selesai.
Berkomitmen penuh mengikuti seluruh rangkaian pendidikan.
Bersedia melaksanakan tugas pengawasan partisipatif pasca-pendidikan.
Bersedia membuat surat pernyataan sehat jasmani dan rohani.
Tata Cara Pendaftaran
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri pada tanggal 27 hingga 30 April 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:
Pendaftaran Langsung: Datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Jl. Yos Sudarso II No. 25, Sangatta Utara.
Pendaftaran Online: Melalui tautan https://bit.ly/p2p-kutim2026.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi hotline resmi melalui:
Abdul Manaf: 0812-5373-7818
Fitriyani: 0853-4163-0869
Mari berkontribusi nyata demi mewujudkan demokrasi yang berintegritas di Kutai Timur!


