
SANGATTA – Ahli waris pemilik lahan atas nama Mentale melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur terkait kejelasan ganti rugi tanah milik keluarga mereka yang terdampak pembangunan infrastruktur kanal dan jalan. Aksi protes tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk penuntutan hak berlandaskan aturan hukum serta penumpukan material di lokasi lahan Jalan Singakarta Sangatta pada Kamis (17/9/2026).

Halim, perwakilan ahli waris dari Pak Mentale, mengungkapkan bahwa lahan milik keluarga mereka seluas 80X20 meter hingga kini belum dibebaskan maupun dibayar ganti ruginya oleh pihak pemerintah.
”Lahan ini selama ini tidak pernah dibayar oleh pemerintah. Kami minta agar lahan ini segera dibayar, harapannya pemerintah bisa merespons dan menyelesaikan pembayaran secepatnya,” ujar Halim saat memberikan keterangan di lokasi.

Di lokasi tersebut, pihak keluarga memasang spanduk yang membeberkan fakta serta norma hukum terkait prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum:
Fakta Hukum:
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, jangan memulai pembangunan sebelum penyelesaian pembayaran tanah! Jika tidak ada anggaran, jangan lakukan pembangunan kanal dan jalan di atas tanah warga yang belum dibayar! Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.”

Dasar Hukum:
Pasal 5 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum baru dapat dilakukan setelah tersedia anggaran yang cukup untuk pembayaran ganti kerugian tanah yang dibebaskan.
Pasal 48 UU No. 2 Tahun 2012: Pembangunan fisik di atas tanah yang dibebaskan dilarang dilakukan sebelum selesai pembayaran ganti kerugian kepada pemilik tanah.

Aksi penuntutan hak tersebut turut mendapat pengawalan dan pendampingan dari Tim Tipikor KPK Kutai Timur guna memastikan situasi tetap kondusif serta mendorong terciptanya ruang dialog. Perwakilan Tim Tipikor KPK Kutai Timur, Abdul Halik, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya murni untuk menjalankan fungsi pengawasan agar hak masyarakat dan kelancaran fasilitas publik dapat berjalan seimbang.
”Kami melakukan pengawasan terhadap kasus seperti ini, karena apa pun alasannya tentu berhadapan dengan kepentingan masyarakat dan umum. Kami mengimbau agar akses jalan tidak ditutup total (100%), karena masih ada anak sekolah dan warga sekitar yang beraktivitas. Harapannya dengan adanya respons ini, kedua belah pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik,” terang Abdul Halik.

Sementara itu, Chaeruddin EP Ketua GBN-MI (Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia) Kutai Timur yang turut hadir di lokasi menekankan pentingnya mediasi terbuka agar perselisihan tersebut dapat segera diselesaikan.
”Kehadiran kami di sini adalah untuk memediasi dan menjadi penengah antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak-pihak terkait. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan, sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas,” ungkap Chaeruddin.
Pihak ahli waris berharap Pemkab Kutai Timur dapat merespons permasalahan ini secara bijak dengan membuka ruang dialog serta merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Am)

