
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mematangkan langkah penataan wilayah di tingkat desa. Saat ini, usulan pemekaran empat desa baru (klaster kedua) tengah diproses secara intensif dan telah memasuki tahap pemenuhan kelengkapan syarat administrasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, SSTP, menjelaskan bahwa empat desa yang masuk dalam daftar usulan tersebut tersebar di dua kecamatan berbeda.
”Saat ini masih dalam tahap pemenuhan syarat untuk proses verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi. Keempat wilayah tersebut terdiri dari tiga desa di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliurang,” ungkap Trisno.
Trisno memaparkan, secara keseluruhan, proses usulan desa baru di Kutim terbagi ke dalam dua klaster dengan tahapan yang berbeda, yakni klaster 11 desa dan klaster 4 desa.
Selain fokus merampungkan verifikasi provinsi untuk 4 desa baru, Pemkab Kutim juga membawa kabar gembira terkait progres klaster pertama yang berisi 11 desa persiapan. Proses administrasi klaster ini telah bergulir hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan 10 dari 11 desa tersebut telah dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat.
”Saat ini kita tinggal menunggu pemberian kode desa dari menteri, yang agendanya di bulan 10 (Oktober) ini. Target kita tahun ini kode desa terbit bersamaan dengan desa-desa lain se-Indonesia,” jelasnya. Satu desa yang terpaksa ditunda adalah Desa Mia, lantaran masih terganjal persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau.
Jika proses penerbitan kode desa berjalan lancar, 10 desa di klaster pertama tersebut dijadwalkan akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif secara serentak pada awal tahun 2027.
Seiring dengan pemekaran wilayah desa, Trisno yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, menyoroti pentingnya penataan kelembagaan tingkat Rukun Tetangga (RT).
Pihaknya telah menyurati seluruh Kepala Desa di Kutim untuk mengevaluasi syarat pembentukan RT. Melalui evaluasi ini, dapat dilakukan penggabungan (peleburan), pemisahan, atau penghapusan RT jika kondisi lapangan tidak lagi memenuhi syarat. Indikator utamanya mempertimbangkan aksesibilitas, bentang geografis, dan standar minimal jumlah penduduk 30 Kepala Keluarga (KK).
Di sisi lain, Trisno membawa angin segar bagi aparatur tingkat RT. Ia mengonfirmasi bahwa SK Bupati terkait kenaikan Dana RT (Bantuan Keuangan Khusus/BKK Desa) dari Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta per RT telah diterbitkan dan akan didistribusikan pada APBD Perubahan tahun ini.
Guna memastikan penyerapan dana berjalan maksimal, DPMDes Kutim tengah merevisi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis penyaluran BKK.
”Kita susun draf perubahannya agar mekanisme pelaksanaannya lebih mudah, lebih akuntabel, dan menjadi jawaban atas hambatan yang selama ini terjadi. Target kita tahun ini revisi Perbup tersebut sudah selesai,” pungkasnya.(ADV/Diskominfo Kutim)

