
KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan sistem pembayaran honorarium berbasis zonasi bagi guru honorer pada tahun anggaran 2026. Sistem ini diklaim sebagai strategi paling efektif dan adil dalam mendistribusikan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN, terutama yang mengabdi di wilayah terpencil.
Kepala Disdikbud Kutai Timur, Mulyono, menjelaskan bahwa zonasi honorarium ini dirancang untuk mewujudkan pemerataan, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan tingkat kesulitan wilayah penugasan, sejalan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Penerapan sistem zonasi ini bertujuan utama untuk menjamin adanya keadilan bagi seluruh tenaga pendidik. Kami ingin mencegah kesenjangan kesejahteraan yang terlalu signifikan antara guru di pusat kota dengan mereka yang berada di wilayah pinggiran,” terang Mulyono.
Sistem yang telah berjalan selama beberapa tahun ini membagi wilayah Kutai Timur ke dalam tujuh zona. Setiap zona ditetapkan dengan nilai honorarium yang berbeda secara proporsional.
Mulyono merinci, besaran honor yang diterima guru honorer bervariasi dari Rp1.275.000 hingga Rp2.700.000 per bulan. Nilai tertinggi dialokasikan bagi guru yang bertugas di daerah yang memiliki akses dan tantangan geografis paling sulit.
Untuk tahun 2026, Mulyono memastikan bahwa nominal honorarium akan dipertahankan, tanpa adanya perubahan atau kenaikan.
“Angka yang diberikan kita samakan saja dengan tahun sebelumnya. Tidak ada penurunan, dan juga belum ada kenaikan,” ujar Mulyono, seraya mengakui bahwa kebijakan ini merupakan langkah realistis untuk menjamin keberlanjutan pembayaran honor bagi lebih dari tiga ribu guru honorer yang tersebar di Kutai Timur.
Meskipun demikian, Disdikbud menyatakan bahwa komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer akan terus didorong di masa mendatang, seiring dengan membaiknya dan stabilnya kondisi keuangan daerah. (ADV/KOM)

