
SANGATTA – Isu hangat mengenai dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di sektor pertambangan, khususnya yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara site PT Kaltim Prima Coal (KPC), kembali menemukan titik temu di meja musyawarah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Rapat pembahasan krusial ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025), sebuah upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial.
Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, hingga awak media. Suasana yang berlangsung kondusif menunjukkan keseriusan semua pihak untuk mencari solusi yang adil.
Fokus utama rapat terletak pada klarifikasi sistem Operator Performance Assessment (OPA) yang diterapkan PT Pama Persada Nusantara dan menjadi pokok permasalahan. Tri Rahmat Saleh, perwakilan manajemen perusahaan, tampil memberikan penjelasan menyeluruh mengenai sistem tersebut.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri Rahmat Saleh.
Ia menegaskan bahwa perusahaan beroperasi di sektor pertambangan dengan risiko kerja yang sangat tinggi, yang menuntut standar keselamatan absolut. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan setiap karyawan siap bekerja melalui sistem berbasis data yang objektif dan terukur. Metode ini, lanjutnya, dikembangkan untuk menggantikan sistem manual yang dinilai kurang valid dan hanya mengandalkan pengakuan individu karyawan.
“Kami ingin memastikan keselamatan kerja dengan pendekatan digitalisasi dan validasi yang transparan,” tambahnya, memberikan pemahaman bahwa teknologi ini pada dasarnya adalah upaya perlindungan bagi pekerja itu sendiri.
Terkait kasus karyawan Edi Purwanto, Tri Rahmat menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ia menjamin bahwa penanganan pelanggaran dilakukan melalui proses yang ketat dan transparan, mulai dari pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan di komisi disiplin yang melibatkan perwakilan serikat pekerja.
“Kami menjamin seluruh keputusan manajemen didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku dan telah melalui mekanisme yang objektif,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan penekanan penting yang menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Bupati menyoroti betapa krusialnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Bupati.
Bupati Ardiansyah memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses ini, berfungsi sebagai fasilitator yang menjamin hubungan industrial di Kutim tetap harmonis dan produktif.
Rapat ini juga menjadi ruang bagi suara pekerja. Sejumlah perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh serta pendamping hukum, termasuk Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made, turut menyampaikan pandangan dan masukan mereka, terutama terkait pelaksanaan sistem OPA dan tuntutan perlindungan yang lebih kuat terhadap tenaga kerja.
Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Harapannya, dengan komitmen semua pihak untuk menjaga kondusivitas, solusi yang adil dan manusiawi dapat segera ditemukan, memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan roda investasi tetap berjalan lancar di Kutim.(Adv/Hms)

