
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah strategis penataan ulang jabatan fungsional arsiparis, ditandai dengan pembukaan resmi Focus Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Jabatan Arsiparis di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, pada Senin (11/11/2025).
Kegiatan penting yang diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Admum) Setkab Kutim, Sudirman Latif, dan dihadiri oleh para kepala perangkat daerah (PD), camat, pejabat struktural, serta jajaran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang menjadi narasumber kunci.
Dalam sambutannya yang mendalam, Sudirman Latif memberikan apresiasi tinggi kepada Dinarsipus atas konsistensinya dalam berinovasi, khususnya dalam memperkuat peran vital arsiparis. Sudirman dengan tegas menyatakan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan cermin jati diri bangsa dan pilar akuntabilitas sebuah pemerintahan.
“Anjab dan ABK bukanlah instrumen yang mudah, ini adalah fondasi krusial yang rumit namun vital bagi akuntabilitas. Ini adalah pekerjaan dasar untuk memastikan setiap jabatan fungsional berjalan tepat, terukur, dan yang terpenting, memberikan ruang karier yang jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Sudirman.
Beliau secara khusus menyoroti peran sentral arsiparis sebagai ‘penyelamat’ dan ‘bukti integritas’ organisasi. “Kalau ingin selamat dari berbagai permasalahan hukum, administrasi, maupun audit, perkuat arsip. Arsip adalah bukti terkuat kinerja dan akuntabilitas organisasi,” ujarnya, membagikan pengalamannya sebagai dasar pentingnya fungsi kearsipan yang prima.
FGD ini berfungsi sebagai arena teknis untuk memetakan kebutuhan riil arsiparis di seluruh lini pemerintahan Kutim. Widya Wahyuni Setyani, Arsiparis Madya dari ANRI, memberikan pemaparan detail mengenai metodologi analisis jabatan dan proyeksi kebutuhan tenaga arsiparis di tingkat Perangkat Daerah.
Asisten Admum Sudirman Latif kemudian mendorong seluruh PD untuk segera melakukan analisis detail dan jujur terhadap kebutuhan arsiparis mereka. Analisis ini harus mencakup dimensi jumlah, kualifikasi, kompetensi, hingga jenjang jabatan yang dibutuhkan. Data yang terkumpul ini nantinya akan menjadi dasar usulan resmi Pemkab Kutim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui rekomendasi ANRI.
Lebih lanjut, Sudirman Latif menyoroti tren nasional dalam pengembangan karier ASN. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah melakukan pergeseran paradigma, dari pengembangan karier struktural menuju jabatan fungsional yang dinilai lebih adaptif, kompeten, dan kinerjanya lebih terukur. Penataan jabatan arsiparis ini adalah bagian integral dari visi tersebut.
“Era kini adalah era penguatan jabatan fungsional. Kita harus berikan ruang, dukungan, dan jenjang karier yang pasti bagi para fungsional, termasuk arsiparis. Dengan demikian, kinerja unit organisasi, perangkat daerah, hingga kinerja daerah secara keseluruhan akan semakin meningkat dan berdaya saing,” harapnya, menutup sambutan dan secara resmi membuka FGD tersebut.
Melalui penataan Anjab dan ABK ini, Pemkab Kutim berharap dapat menciptakan tata kelola kearsipan yang solid dan memastikan bahwa setiap PD memiliki arsiparis yang berkompeten. Hal ini merupakan langkah fundamental untuk mewujudkan pemerintahan Kutim yang akuntabel, transparan, dan mampu menghadapi tantangan administrasi di masa depan.(Adv/Hms)

