Berita

Mengenal Sosok Marhadyn, Perencana Pembangunan Daerah di Kutai Timur

411
×

Mengenal Sosok Marhadyn, Perencana Pembangunan Daerah di Kutai Timur

Share this article

SANGATTA — Marhadyn, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur, kini berusia 47 tahun. Ia lahir di Kota Makassar pada 28 Maret 1978.

Sebelum meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Etam, Marhadyn menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin dengan jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM). Ia mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2000 dan resmi diangkat sebagai PNS pada tahun 2001 di Kabupaten Kutai Barat.

Mengawali karier di bidang kesehatan sesuai latar belakang pendidikannya, Marhadyn bahkan pernah meraih penghargaan Pelayanan Publik Terbaik di Indonesia dari Wakil Presiden RI ke-11 berkat kinerjanya sebagai Kepala UPT Puskesmas Terapung di Kutai Barat.

Pada tahun 2016, ia dimutasi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan bergabung di Dinas Sosial. Setahun kemudian, di era Bupati Ismunandar, ia mulai berkarier di Bappeda Kutai Timur sebagai Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kasubid Kesra).

“Mulai masuk di Bappeda Kutai Timur tahun 2017. Saat itu Pak Ismunandar melakukan penataan personel PNS, saya dipercaya menjabat Kasubid Kesra,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Selama kurang lebih empat tahun berkecimpung di bidang Kesra, pada Oktober 2021 Marhadyn dilantik sebagai Kepala Bidang P2EP Bappeda Kutai Timur, jabatan yang diembannya hingga kini.

Dedikasi Marhadyn juga teruji melalui sejumlah penghargaan tingkat nasional. Ia pernah menjadi peserta terbaik pertama pada Pelatihan Perencanaan Daerah yang diselenggarakan Bappenas RI, masing-masing pada 2018 dan 2023. Selain itu, ia juga menerima Satyalancana Karya Satya sebagai ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun dari Presiden RI.

Di luar pekerjaan, Marhadyn aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan. Ia tercatat sebagai anggota Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA), Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS), serta keluarga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kutai Timur.

Tak Luput dari Tantangan

Perjalanan karier Marhadyn sebagai perencana pembangunan daerah tentu tak lepas dari tantangan. Latar belakang pendidikannya di bidang kesehatan kerap membuatnya harus beradaptasi dengan cepat di ranah perencanaan pembangunan daerah.

Ia mengaku, ilmu yang didapatnya saat menempuh Magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan Health Financing and Health Insurance Management pada 2009–2011 menjadi bekal penting dalam menapaki karier di Bappeda Kutai Timur.

“Tantangannya, saya harus banyak membaca buku, regulasi, dan perkembangan sosial budaya. Keahlian di bidang kesehatan masyarakat adalah membaca dinamika sosial dan karakter masyarakat, itu yang saya kembangkan,” jelasnya.

Marhadyn menekankan, semakin kompleks persoalan di masyarakat, maka semakin besar pula kebutuhan seorang perencana untuk terus belajar. “Kuncinya adalah iqro, membaca dan membaca,” tambahnya.

Tugas Seorang Perencana

Di akhir perbincangan, Marhadyn menjelaskan secara rinci peran seorang perencana pembangunan daerah yang kerap luput dari perhatian masyarakat.

Menurutnya, seorang perencana dituntut mampu membaca seluruh kepentingan dan kebutuhan pembangunan yang diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, maupun instansi vertikal pemerintah.

“Tugas kami bukan hanya menerima usulan program, tetapi meramunya menjadi dokumen perencanaan terbaik demi mewujudkan KUTAI TIMUR HEBAT 2029, sesuai visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030,” terangnya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui Musrenbang, DPRD melalui pokok-pokok pikiran, sedangkan kepala daerah menuangkan janji politiknya dalam dokumen perencanaan. Semua harus diselaraskan agar program pembangunan dapat dilaksanakan tepat sasaran.

Seorang perencana juga wajib mengawal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama DPRD untuk menetapkan program dan kegiatan yang akan direalisasikan melalui APBD.

“Disinilah letak peran perencana, menentukan mana yang prioritas, mana yang bisa ditunda, karena APBD punya batas. Semua usulan pembangunan harus betul-betul dipertimbangkan agar anggaran yang terbatas ini mampu memberikan pelayanan terbaik dan menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *