Kutai Timur

Satpol PP Kutim Perkuat Pengawasan dengan Sistem Alih Daya, Solusi Realistis di Tengah Keterbatasan SDM

415
×

Satpol PP Kutim Perkuat Pengawasan dengan Sistem Alih Daya, Solusi Realistis di Tengah Keterbatasan SDM

Share this article

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengimplementasikan kebijakan penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) sebagai langkah strategis untuk mengatasi defisit sumber daya manusia (SDM) di lapangan. Inisiatif ini diklaim sebagai solusi yang efisien dan tidak melanggar regulasi pemerintah pusat terkait larangan perekrutan tenaga honorer.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, dalam keterangannya pada Senin (3/11/2025), menjelaskan bahwa penggunaan tenaga outsourcing merupakan respons realistis terhadap luasnya wilayah Kutim yang mencakup 18 kecamatan, yang menuntut tingkat pengawasan dan penertiban publik yang tinggi.

Fata Hidayat mengungkapkan adanya kesenjangan signifikan antara jumlah personel yang dimiliki dengan kebutuhan ideal di lapangan.

  • Jumlah Personel Eksisting: Saat ini, Satpol PP Kutim hanya memiliki 156 personel dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Kebutuhan Ideal: Idealnya, Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dapat terlaksana secara optimal di seluruh wilayah.

Pada tahun 2025, Satpol PP Kutim merekrut sebanyak 283 tenaga alih daya. Mereka didistribusikan ke berbagai wilayah dan pos pengawasan untuk memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan.

“Langkah inovatif ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Kutim dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah dengan tetap menyesuaikan diri terhadap kebijakan nasional, sekaligus menjaga efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di daerah,” ujar Fata.

Meskipun berperan penting dalam operasional sehari-hari, Fata Hidayat menegaskan bahwa tenaga outsourcing difungsikan sebagai tenaga pendukung dan tidak memiliki kewenangan penuh sebagai anggota Satpol PP resmi.

  • Tugas Utama: Membantu operasional pengawasan, seperti pelaksanaan patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan pengawasan ketertiban umum.
  • Batasan Kewenangan: Mereka bukan penegak perda dan bekerja di bawah arahan serta pengawasan langsung dari personel tetap Satpol PP.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung ketertiban dan keamanan daerah, para tenaga outsourcing ini mendapatkan kompensasi berupa upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim.

Dengan penambahan kekuatan pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal dan merata di seluruh kecamatan.

“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkas Fata.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *