Berita

Stop Debu Truk! Dishub Kutim Dorong Perda Agar Aparat Bisa Bertindak

443
×

Stop Debu Truk! Dishub Kutim Dorong Perda Agar Aparat Bisa Bertindak

Share this article

SANGATTA – Isu debu yang disebarkan oleh truk pengangkut material tanpa penutup di Kutai Timur (Kutim) telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan sampai dirasakan langsung oleh pejabat tinggi daerah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengakui secara terbuka bahwa dirinya turut menjadi korban dampak debu material saat beraktivitas.

“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” ujar Poniso, menyoroti betapa parahnya polusi yang mengganggu mayoritas pengendara motor di wilayah tersebut.

Pengakuan ini menjadi penekanan kuat atas urgensi penindakan. Truk-truk pengangkut tanah dan material tambang yang beroperasi tanpa pelindung telah lama menjadi sumber keluhan, tak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Poniso menegaskan bahwa pendekatan yang selama ini didominasi sosialisasi dan teguran terbukti tidak efektif. Tanpa adanya payung hukum yang mengikat dan sanksi yang nyata, para operator truk cenderung mengabaikan peringatan.

“Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera. Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi),” kritiknya.

Menyikapi hal ini, Dishub Kutim kini fokus mendorong percepatan pembentukan regulasi. Pihaknya akan segera menelusuri apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diterapkan. Jika belum ada, Dishub akan proaktif mendorong penyusunan aturan baru.

Poniso menutup dengan harapan besar agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak. “Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya, menandakan bahwa upaya pengawasan di lapangan bersama Satpol PP dan kepolisian akan segera diperkuat setelah regulasi disahkan.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *