
SANGATTA – Penerapan sistem teknologi Operator Personal Assistance (OPA) oleh PT PAMA di area kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC) memantik perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mendesak agar sistem OPA yang menuai banyak keluhan dari para pekerja ini segera dievaluasi secara komprehensif. Desakan ini muncul karena kekhawatiran sistem tersebut berpotensi merugikan kesejahteraan dan mengganggu hak privasi tenaga kerja.
Penegasan ini disampaikan Jimmi dalam Rapat Pembahasan Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan PT PAMA Site PT KPC yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Rapat penting tersebut dihadiri oleh Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT PAMA, serta perwakilan serikat pekerja.
Jimmi menekankan prinsip dasar bahwa kemajuan teknologi di sektor industri tidak boleh mengesampingkan aspek kemanusiaan dan hak-hak dasar yang dimiliki oleh pekerja. Ia secara khusus menyoroti potensi gangguan terhadap hak privasi dan waktu istirahat akibat sistem OPA yang dilaporkan tetap aktif bahkan sepanjang malam.
“Kita tentu ingin menjaga investasi dan aset daerah, termasuk karyawan. Namun, jangan sampai teknologi canggih ini justru menjadikan manusia sebagai ‘setengah robot’. Harus ada validasi, evaluasi, dan uji coba yang matang sebelum diterapkan, sebab sudah banyak keluhan dari lapangan,” ungkap Jimmi.
Politisi ini menambahkan bahwa gangguan terhadap jam istirahat akibat aktivasi OPA yang intensif berpotensi mengganggu keseimbangan fisik dan psikologis karyawan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keselamatan kerja dan produktivitas.
“Penerapan teknologi harus dipastikan tidak mengganggu waktu pribadi pekerja. Sosialisasi juga harus dilakukan secara persuasif dan bertahap, karena dampaknya akan terasa secara batin,” tambahnya, menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam setiap kebijakan teknologi.
Lebih lanjut, Jimmi menegaskan bahwa setiap kebijakan perusahaan, terutama yang bersentuhan langsung dengan nasib pekerja, harus didiskusikan dan dikomunikasikan secara terbuka. Komunikasi yang transparan dan musyawarah diyakini akan menciptakan hubungan kerja yang lebih produktif dan sehat, serta meminimalisir potensi konflik.
“Semua kebijakan, termasuk turunannya, wajib dikomunikasikan dengan baik kepada pekerja. Saya setuju penggunaan sistem OPA ini dievaluasi kembali agar tidak memicu permasalahan baru di lingkungan kerja,” tegas Ketua DPRD tersebut.
Menanggapi desakan legislatif, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak tenaga kerja. Bupati lantas meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) untuk menelusuri seluruh prosedur yang terkait dan menjadi fasilitator dialog yang adil antara manajemen dan pekerja.
“Sejak 2021, prinsip saya jelas, saya tidak ingin ada PHK di Kutim kecuali perusahaan memang benar-benar tutup. Disnaker harus menjadi jembatan yang memastikan setiap prosedur dijalankan secara adil dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi landasan utama,” ujar Bupati, memberikan arahan tegas.
Rapat pembahasan ini ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti permasalahan melalui mekanisme evaluasi mendalam, dengan tujuan menemukan solusi yang adil dan berimbang yang dapat menjamin kelangsungan investasi sekaligus melindungi hak-hak pekerja di Kutim.(Adv/DPRD)

