Berita

Memperkuat Kemandirian Fiskal Daerah: DPRD Kutim Masifkan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Baru

467
×

Memperkuat Kemandirian Fiskal Daerah: DPRD Kutim Masifkan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Baru

Share this article

SANGATTA — Setelah menuntaskan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengevaluasi kinerja dan realisasi program OPD menjelang tutup tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mengalihkan fokusnya ke agenda legislasi yang tak kalah penting: Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025. Perda tersebut merupakan hasil perubahan atas regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Agenda vital ini dijadwalkan berlangsung secara serentak dan masif selama dua hari, yaitu pada tanggal 9 hingga 10 November 2025. Kegiatan Sosper ini adalah langkah strategis DPRD dalam menjembatani pemahaman publik terhadap instrumen kebijakan fiskal daerah yang baru disahkan, sekaligus memastikan implementasi aturan baru ini berjalan efektif, transparan, dan pada akhirnya, mampu mendorong peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, yaitu menyebarluaskan produk hukum daerah yang telah dihasilkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi ini memegang peranan kunci dan strategis dalam upaya jangka panjang untuk memperkuat kemandirian fiskal dan keuangan Kutai Timur.

“Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi adalah fondasi ekonomi kita. Oleh karena itu, substansinya harus dipahami secara mendalam oleh seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap isi dan tujuannya, masyarakat akan termotivasi untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan yang lebih baik dalam pembayaran pajak dan retribusi,” tegas Jimmi.

Jimmi menambahkan bahwa komitmen untuk menyebarluaskan informasi ini sangat tinggi. Agenda Sosper telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim bulan November 2025. Seluruh 40 anggota DPRD telah diinstruksikan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan substansi Perda, menjelaskan manfaat, serta menjawab langsung pertanyaan dan aspirasi dari masyarakat terkait implementasi aturan baru ini.

Penyebaran sosialisasi telah dipetakan secara strategis untuk menjangkau berbagai wilayah. Pusat kegiatan akan dipusatkan di beberapa titik, antara lain:

  • Dapil 2: Difokuskan di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, termasuk area sekitar PT Indominco.
  • Dapil 3: Diprioritaskan di Kecamatan Long Mesangat.
  • Dapil 4: Dilaksanakan di Kecamatan Telen.
  • Dapil 5: Berpusat di Kecamatan Sangkulirang.

Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil 1 (Sangatta) diberikan fleksibilitas dan keleluasaan untuk bergabung dan memperkuat pelaksanaan Sosper di dapil lain sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah terstruktur.

Melalui masifnya pelaksanaan Sosper ini, DPRD Kutim ingin mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain berfungsi sebagai sarana edukasi publik, kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator yang mampu meningkatkan kesadaran perpajakan, berujung pada peningkatan PAD, dan memperkokoh sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat demi terwujudnya pembangunan Kutai Timur yang maju, merata, dan berkelanjutan.(Adv/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *