Berita

Jaminan Infrastruktur Tepat Sasaran: Komisi C DPRD Kutim Soroti Potongan Anggaran dan Desak Pemerataan Pembangunan

483
×

Jaminan Infrastruktur Tepat Sasaran: Komisi C DPRD Kutim Soroti Potongan Anggaran dan Desak Pemerataan Pembangunan

Share this article

Sangatta – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mempertegas kembali komitmennya sebagai auditor anggaran utama, memastikan bahwa setiap rencana pembangunan fisik di daerah tersebut selaras dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Dr. Novel Tyty Paembonan, salah satu Anggota Komisi C, menekankan bahwa fungsi pengawasan yang ketat dan akurasi penganggaran merupakan dua pilar krusial agar arah pembangunan daerah tidak melenceng.

Dr. Novel menjelaskan bahwa Komisi C memiliki yurisdiksi luas karena membawahi dinas-dinas pelaksana teknis utama seperti Dinas Pekerjaan Umum (PUPR), Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perhubungan. Instansi-instansi inilah yang memegang kunci realisasi proyek fisik yang memengaruhi kualitas pelayanan publik.

    “Prinsip kami jelas: Kami harus menjamin bahwa setiap satu rupiah dari kas pembangunan daerah benar-benar dialokasikan untuk memenuhi hajat hidup masyarakat,” kata Dr. Novel.

Ia menambahkan, infrastruktur yang diawasi tidak hanya terbatas pada megaproyek (seperti jalan utama dan jembatan), tetapi juga mencakup fasilitas paling dasar di tingkat permukiman, termasuk perbaikan sekolah, sarana kesehatan, dan sistem drainase. Semua proyek ini harus melalui tahapan perencanaan yang rigid, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahunan.

Dr. Novel mengakui adanya tekanan pada anggaran tahun ini, yang mengakibatkan pemotongan dana dan penundaan beberapa proyek krusial. Namun, Komisi C terus mendesak Pemda untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tetap adil dan merata, dengan memprioritaskan wilayah yang selama ini tertinggal.

Ia juga menanggapi isu Puskesmas Pembantu (Pusban) yang kini dikelola mandiri oleh desa melalui Dana Desa. Ia menyatakan bahwa skema tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan koridor regulasi dan mampu menjamin ketersediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi.

Ia menutup penjelasannya dengan mengakui bahwa keterlambatan realisasi APBD Perubahan tahun 2025 memang tidak terhindarkan. Namun, Komisi C berharap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang muncul dapat segera dimaksimalkan pada tahun berikutnya untuk mengejar ketertinggalan program.

    “Pembangunan harus punya dasar dan arah yang jelas, tidak sekadar menjalankan proyek rutin. Harapan kami, semua agenda prioritas dapat kembali berjalan lancar di tahun mendatang,” pungkasnya. (ADV/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *