Berita

Tegas! Ramadhani (Komisi D) Tuntut Keterbukaan Data Profit Sharing: ‘Kutim Daerah Penghasil, Bukan Peminta’

423
×

Tegas! Ramadhani (Komisi D) Tuntut Keterbukaan Data Profit Sharing: ‘Kutim Daerah Penghasil, Bukan Peminta’

Share this article

SANGATTA – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Ramadhani, mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengevaluasi formula pembagian profit sharing dari sektor batubara. Ramadhani menegaskan bahwa penurunan drastis penerimaan daerah dalam dua tahun terakhir adalah ketidakwajaran fiskal yang tidak dapat diterima, apalagi mengingat Kutim adalah kontributor signifikan produksi batubara nasional.

Ramadhani menekankan bahwa penurunan drastis penerimaan ini tidak proporsional dengan volume produksi perusahaan tambang yang cenderung stabil di kisaran 50 hingga 60 juta ton.

“Produksi mereka tidak pernah turun. Lalu kenapa profit sharing-nya justru anjlok dari Rp540 miliar di 2022 menjadi hanya Rp80 miliar di 2023, sebelum naik sedikit ke Rp120 miliar?” ujar Ramadhani, mempertanyakan dasar perhitungan yang merugikan Kutim.

Politisi Komisi D ini mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan keberatan ini secara langsung dalam kunjungan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Inti dari advokasinya adalah penolakan terhadap perlakuan yang menyamakan Kutim dengan daerah yang bukan penghasil.

“Kami ini daerah penghasil, bukan daerah peminta. Tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang tidak punya produksi,” tegasnya.

Ramadhani menjelaskan bahwa meskipun mengakui puncak harga batubara pada 2022, penurunan harga berikutnya tidak seharusnya mengakibatkan kerugian ekstrem bagi penerimaan daerah. Oleh karena itu, DPRD secara resmi meminta data rinci mengenai harga jual dan volume produksi dari perusahaan untuk memperkuat posisi advokasi Kutim ke Kementerian ESDM dan Kemenkeu.

Selain berfokus pada profit sharing dari pusat, Ramadhani memastikan bahwa Komisi D juga meningkatkan pengawasan terhadap potensi pendapatan dari sektor pajak daerah. Pengawasan mencakup pajak kendaraan perusahaan, alat berat, PBB tambang, hingga pajak air. Penegakan aturan Nomor Pokok Pajak (NPWP) bagi pekerja non-lokal di Kutim juga menjadi fokus agar tidak ada potensi pendapatan yang terlewat.

Ramadhani menggarisbawahi bahwa komunikasi dengan sejumlah perusahaan tambang telah berjalan baik, dengan mayoritas menyambut permintaan data untuk mendukung perjuangan daerah.

Menutup pernyataannya, Ramadhani memastikan bahwa Komisi D siap mengambil langkah yang lebih tegas jika pola pembagian profit sharing yang merugikan Kutim ini terus berlanjut. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD menjadi opsi yang terbuka untuk memastikan hak-hak fiskal Kutai Timur diperjuangkan secara maksimal tanpa kompromi.(Adv/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *