
SANGATTA – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memimpin pengesahan agenda legislasi daerah. Dalam Rapat Paripurna Ke-XIV Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, menetapkan total 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas utama.
Jimmi menjelaskan bahwa proses seleksi 27 Raperda ini telah melalui penyaringan skala prioritas yang ketat. Kriteria utama yang menjadi acuan adalah kepatuhan terhadap perintah undang-undang, konsistensi dengan Rencana Pembangunan Daerah, dan akuntabilitas terhadap aspirasi publik.
“Penyusunan program legislasi daerah ini diarahkan agar terarah dan sistematis. Kami mengutamakan Raperda yang paling mendesak demi kepentingan pembangunan daerah,” tegas Jimmi (26/11/2025).
Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), Hasara, merinci komposisi Raperda. Mayoritas, yakni 16 Raperda, berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah (Eksekutif), dengan fokus pada regulasi wajib dan sektor vital:
- Regulasi Keuangan Wajib: Mencakup tiga dokumen APBD penting: Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan penetapan APBD 2027.
- Pengelolaan Wilayah: Seperti Perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2015-2035 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pembangunan Berkelanjutan: Termasuk Rencana Induk Pariwisata, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dan Rencana Perlindungan Lingkungan Hidup.
Sebanyak 11 Raperda lainnya merupakan inisiatif yang didorong oleh pihak legislatif. Raperda ini berorientasi pada penguatan perlindungan masyarakat dan sektor non-ekonomi strategis, di antaranya:
- Hak Masyarakat: Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Ekonomi Kerakyatan: Meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Limbah, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ketua DPRD Jimmi menutup dengan menegaskan bahwa Propemperda 2026 ini merupakan amanat konstitusi (UU No. 15 Tahun 2019). Diharapkan, daftar legislasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menciptakan pembangunan yang efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kutim.(Adv/DPRD)

