
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya pada 2026. Target ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, H Idham Cholid, usai memimpin rapat koordinasi lintas sektor dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/11/2025).
Idham menjelaskan status KLA Kutim sebenarnya masih berada pada level Madya berdasarkan penilaian pusat. Hal itu berbeda dengan evaluasi tingkat provinsi yang menempatkan Kutim pada kategori Utama.
“Secara provinsi kita dievaluasi sebagai peringkat Utama, tapi ketika dinilai pusat justru turun ke Madya,” u…
SANGATTA — Pada Kamis (27/11/2025) pagi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor dan penyerahan komitmen bersama terkait pencegahan, penanganan, serta pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak, Kegiatan berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim.
Rapat itu dipimpin oleh Kepala DP3A Kutim, H Idham Cholid dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, diantaranya Bappeda Dinsos, Disnakertrans, Satpol PP, Disdukcapil dan Kesbangpol. Sedangkan dari instansi vertikal, Polres Kutim, Pengedilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag dan Baznas Kutim.
Kepala DP3A Kutim, H Idham Cholid, menyebut rakor bertujuan mensingkronkan program antar instansi agar penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Tujuan utama adalah mensinkronisasi dan mengakselerasi program yang berkaitan dengan DP3A, sehingga penanganan kasus bisa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelas Idham didampingi Plt Kabid Perlindungan Khusus Anak, Sukmawati
Ia mengungkapkan, kasus terbanyak yang tercatat sepanjang 2025 berada di Sangatta Utara dengan 7 kasus, disusul Sangatta Selatan 6 kasus, dan Muara Wahau 5 kasus. Secara keseluruhan hingga November 2025, tercatat 40 kasus diterima DP3A. Angka ini sedikit menurun dibanding 2024 yang mencapai 45 kasus.
Menurut Idham, jumlah kasus di lapangan kemungkinan bisa lebih tinggi karena tidak semua kasus dilaporkan ke UPTD PPPA. sebagian masyarakat memilih menyelesaikan secara damai antar pihak, Padahal kalau dilaporkan UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan dan pengawalan kasusnya.” ujarnya.
Idham juga menyoroti minimnya dukungan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan di DP3A. Bahkan UPTD, bidang perlidungan khusus anak, dan perlindungan perempuan hanya mengelola anggaran DAK tanpa anggaran pendamping dari APBD di tahun 2026 nanti.
“Semoga dengan rapat lintas sektor para pihak terkait berfikir ulang untuk anggaran perlindungan perempuan dan anak di tahun 2026,” harapnya.
Meskipun demikian untuk menutupi minimnya anggaran, DP3A melakukan pendekatan dengan stakeholder terkait untuk saling berkolaborasi agar kegiatan tetap bisa jalan dan target target kinerja bisa tercapai. Bersama stakeholder dari DP3A diantaranya Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan beberapa perusahaan yang tergabung dalam APSAI.
“Kalau murni mengandalkan APBD, sangat sangat sulit” tambah Idham.
Terakhir Idham menegaskan Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bekerjasama melakukan deteksi dini terhadap kerawanan sosial, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.(*)

