
SAMARINDA — Ketua Umum Pengurus Cabang Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kabupaten Kutai Timur, Ahmad Firdaus, menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) PCI Kalimantan Timur yang diselenggarakan pada Sabtu (3/10/2026) di Samarinda. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pematangan persiapan daerah dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VIII Kaltim 2026 di Kabupaten Paser.
Dalam rapat yang berlangsung alot hingga malam hari tersebut, seluruh Pengurus Cabang PCI se-Kaltim merumuskan dan menyepakati sejumlah regulasi krusial untuk ajang Porprov VIII. Salah satu keputusan utamanya adalah ketetapan batas usia maksimal atlet kriket yakni 30 tahun, yang dipastikan tidak bisa lagi diubah karena telah mengacu pada aturan baku dari Pengurus Besar (PB) Porprov dan KONI Kaltim. Selain itu, demi mendorong regenerasi dan pemerataan prestasi, atlet yang pernah meraih medali emas pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) dilarang ikut serta dalam Porprov Paser mendatang.
Rakerprov tersebut juga menyepakati detail teknis pertandingan, di mana hanya ada tiga kelas tanding yang akan diperebutkan, yaitu Super Over, Bowl Out, dan T10. Dari sisi administrasi, aturan registrasi atlet akan diperketat. Pemain yang tidak terdaftar secara resmi di bawah naungan kabupaten atau kota masing-masing pada saat agenda pengesahan dipastikan gugur dan tidak bisa turun bertanding.

Menyikapi hasil ketetapan Rakerprov tersebut, Ahmad Firdaus menegaskan bahwa PCI Kutai Timur akan segera melakukan penyesuaian pada program pembinaan dan seleksi tim. Pihaknya justru melihat regulasi pembatasan usia dan absennya peraih emas PON ini sebagai momentum emas. PCI Kutim berkomitmen memanfaatkan celah ini untuk mengorbitkan atlet-atlet muda potensial agar mampu mendulang prestasi maksimal, baik di arena Porprov VIII maupun pada ajang Kejurnas Senior di Bali.(KW)

