
SANGATTA — Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kutai Timur mendesak pemerintah daerah agar memberikan kepastian hukum terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) serta memaksimalkan alokasi anggaran desa. Aspek tersebut ditegaskan oleh Ketua Apdesi Kutim, Alimuddin, saat menghadiri rapat evaluasi penyelenggaraan Bankeususdes dan dana kelurahan di Kantor Bupati Kutim pada Selasa (4/8/2026).
Alimuddin menyampaikan bahwa tingkat penyerapan Bankeususdes di 139 desa sejauh ini terbilang positif. Hambatan penyaluran anggaran justru didominasi oleh desa-desa di area perkotaan akibat besarnya cakupan wilayah dan banyaknya jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berimbas pada kerumitan tata kelola administrasi.
Selain efisiensi Bankeususdes, Apdesi menggarisbawahi pemahaman pemda terhadap besaran Alokasi Dana Desa (ADD). Alimuddin mengingatkan bahwa patokan 10 persen dari dana perimbangan yang diatur undang-undang merupakan batas minimum, bukan batas tertinggi. Pemerintah kabupaten sebenarnya memiliki keluwesan anggaran untuk mengalokasikan persentase ADD yang lebih besar guna menopang operasional dan pelayanan desa.
Ia menambahkan, keterbatasan dana operasional kerap memaksa aparatur desa memangkas insentif internal demi menjaga agar program publik tetap bergulir. Oleh sebab itu, ketegasan regulasi dan penguatan ADD dinilai sangat krusial agar desa memiliki kepastian hukum saat merancang agenda pembangunan jangka panjang.(Ns)

