Berita

Demi Masa Depan Atlet: Ketua DPRD Kutim Jimmi Desak Percepatan Pengesahan Raperda Keolahragaan

460
×

Demi Masa Depan Atlet: Ketua DPRD Kutim Jimmi Desak Percepatan Pengesahan Raperda Keolahragaan

Share this article

SANGATTA – Ikhtiar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memajukan sektor olahraga daerah kini menemukan landasan hukum yang kuat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan telah masuk dalam tahap finalisasi, sebuah inisiatif yang mendapat dukungan penuh dari eksekutif, legislatif, hingga seluruh lapisan masyarakat. Regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas minimnya perhatian optimal yang selama ini dirasakan sektor olahraga di Kutim.

Lembaga legislatif, yang memiliki peran sentral dalam perumusan regulasi daerah, menunjukkan komitmen kuat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, secara tegas mendesak agar proses pengesahan Raperda Keolahragaan ini segera dipercepat.

“Raperda ini sedang dalam proses penggodokan intensif oleh Tim Pansus (Panitia Khusus). Rencananya, pekan depan mereka akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang untuk studi banding. Kami berharap Raperda ini nantinya mampu mewakili aspirasi dan keinginan semua pihak,” jelas Jimmi, menggarisbawahi upaya serius yang dilakukan oleh DPRD.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan payung hukum yang kokoh, bukan hanya untuk kegiatan seremonial, tetapi untuk pembangunan ekosistem olahraga yang berkelanjutan. Salah satu poin krusial yang diatur secara mendalam dalam Raperda ini adalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang olahraga, khususnya para atlet.

“Atlet-atlet kita sangat membutuhkan jaminan dan payung hukum yang kuat. Dengan adanya regulasi ini, kesejahteraan mereka sebagai aset daerah dapat terpenuhi dan terjamin,” tambah Jimmi. Ia menekankan bahwa atlet adalah aset berharga yang harus dilindungi dan didukung penuh oleh pemerintah daerah agar dapat berprestasi maksimal tanpa dihantui ketidakpastian masa depan.

Selama ini, aktivitas keolahragaan di Kutim cenderung bersifat musiman atau seremonial. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi tonggak dan pedoman hukum yang kokoh dalam mencetak generasi muda yang sehat, inovatif, berdaya saing, serta bertanggung jawab sebagai agen perubahan dalam pembangunan daerah.

Jimmi menambahkan, regulasi baru ini nantinya akan menaungi seluruh bidang olahraga yang ada di Kutim. Keberadaan Raperda ini sangat relevan dan mendesak, terutama mengingat Kutim saat ini telah memiliki klub profesional, Persikutim United, yang tengah berjuang dan berkompetisi di kasta ketiga Liga Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang kuat, masa depan atlet dan organisasi olahraga di Kutim diharapkan menjadi lebih cerah, terarah, dan memiliki standar yang jelas.

Pengesahan Raperda ini dipandang sebagai langkah maju Pemkab Kutim dalam memberikan legalitas dan kepastian bagi perkembangan olahraga, memastikan bahwa investasi daerah pada sektor ini akan memberikan hasil yang berkelanjutan, tidak hanya medali, tetapi juga kesejahteraan bagi para pahlawan olahraga daerah.(Adv/DPRD)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *