Berita

Distribusi 56 Unit Motor RT Teluk Lingga Tuntas, Target Selesai Penuh Tahun 2026

337
×

Distribusi 56 Unit Motor RT Teluk Lingga Tuntas, Target Selesai Penuh Tahun 2026

Share this article

SANGATTA – Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Misbachul Choir, menjadi juru bicara utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam melaporkan perkembangan program penguatan pelayanan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT). Program tersebut melibatkan penyediaan motor operasional khusus bagi para Ketua RT.

Misbachul mengumumkan capaian signifikan, di mana Kelurahan Teluk Lingga telah tuntas menerima alokasi motor operasional.

“Sebanyak 56 unit motor untuk Ketua RT di Kelurahan Teluk Lingga telah kami serahkan. Ini menjadi salah satu wilayah pertama yang penyalurannya selesai,” ungkap Misbachul Choir usai acara seremonial penyerahan simbolis yang dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Halaman Kantor Bupati, Rabu (13/3/2025).

Misbachul merinci mekanisme distribusi dan anggaran untuk fase berikutnya. Ia menjelaskan bahwa sementara Bagian Umum menangani alokasi motor di bawah kewenangannya, pengadaan untuk wilayah desa dan kelurahan yang lebih luas berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Distribusi tahap selanjutnya oleh Bagian Umum direncanakan pada tahun 2026, yang mencakup 18 RT lagi. Meskipun delapan unit sudah tersedia, penyerahan akan disatukan tahun depan untuk memastikan efektivitas dan pemerataan,” jelasnya.

Motor untuk Teluk Lingga didanai melalui Anggaran Perubahan tahun berjalan, sementara alokasi 2026 akan menggunakan Anggaran Murni. Misbachul optimistis bahwa seluruh pengadaan dan distribusi di bawah koordinasi Bagian Umum Setkab dapat tuntas pada tahun 2026.

Misbachul Choir secara lugas menjelaskan status dan kewajiban terkait aset kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa motor-motor ini sepenuhnya berstatus aset milik daerah.

Terkait biaya operasional harian, Misbachul menyebutkan bahwa tanggung jawab bahan bakar dan perawatan rutin dibebankan kepada Ketua RT penerima.

Namun, untuk urusan administratif, seperti perpanjangan dokumen kendaraan tahunan, tetap diurus oleh pemerintah daerah. “Para Ketua RT hanya perlu mengurus pengantar perpanjangan dokumen setiap tahun melalui kami. Nanti kami yang akan memfasilitasi prosesnya,” tambahnya.

Sebagai langkah efisiensi administrasi dan mendekatkan layanan, Misbachul Choir juga mengungkapkan rencana relokasi pencatatan aset dari Bagian Umum Setkab ke Kantor Camat setempat, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Program ini, menurut Misbachul, diharapkan secara signifikan mengoptimalkan peran vital Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan publik, mulai dari pendataan hingga penanganan isu lingkungan.(ADV/KOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *