Berita

DPRD dan Bapenda Kutim Genjot Sosper Perda Pajak di Telen, Apresiasi Warga, Soroti Minimnya Kehadiran Perusahaan

464
×

DPRD dan Bapenda Kutim Genjot Sosper Perda Pajak di Telen, Apresiasi Warga, Soroti Minimnya Kehadiran Perusahaan

Share this article

TELEN — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transparansi regulasi diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sosper ini digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, pada Senin (10/11/2025), dan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif DPRD untuk memastikan seluruh pihak memahami secara teknis dan substantif mengenai Perda yang menjadi instrumen vital dalam pembangunan daerah.

Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PIK (Partai Indonesia Kerja), Yan, S.Pd.,SD, M.Pd, yang juga merupakan politisi senior Partai Gerindra Dapil IV (Kombeng, Wahau, Telen), menyampaikan apresiasi mendalam atas respons luar biasa dari masyarakat. Ia menilai, tingginya kehadiran warga, perwakilan desa, hingga tokoh adat menunjukkan kepedulian yang kuat terhadap kebijakan fiskal daerah.

“Ini adalah momen bersejarah, karena ini pertama kalinya Sosper Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan di Kecamatan Telen. Saya melihat hampir semua desa mengirim perwakilannya, termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh adat,” ujar Yan.

Yan, yang sudah menjabat dua periode di DPRD Kutim, menambahkan bahwa antusiasme warga bukan sekadar hadir, tetapi juga menunjukkan keinginan serius untuk mengetahui isi perda ini secara teknis dan mendalam. Hal ini, menurutnya, adalah modal sosial yang sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan Perda.

Meskipun sukses besar dalam menarik partisipasi masyarakat, DPRD Kutim melalui Yan, menyampaikan adanya catatan kritis terkait kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan sedikit kekecewaan atas minimnya kehadiran perwakilan dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Telen.

Padahal, sesuai substansi Perda, perusahaan merupakan salah satu sasaran utama dan wajib pajak/retribusi terbesar yang diatur dalam regulasi tersebut, selain pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.

“Terus terang, sasaran penting dari perda ini sebenarnya adalah perusahaan-perusahaan. Namun, sangat disayangkan, yang hadir hanya sedikit perwakilan. Ini menjadi catatan serius bagi DPRD dan Bapenda,” tegasnya.

Yan menekankan bahwa keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak, termasuk sektor korporasi.

“Warga sudah menunjukkan antusiasme tinggi, tinggal bagaimana pihak perusahaan juga ikut memahami dan mematuhi aturan ini. Kalau hanya masyarakat bawah yang tahu, tentu tidak cukup,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Yan menegaskan bahwa DPRD Kutim bersama Bapenda akan mengevaluasi strategi sosialisasi ke depan. Legislatif berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan frekuensi kegiatan Sosper, terutama dengan sasaran yang lebih spesifik kepada pihak korporasi.

“DPRD bersama Bapenda akan terus berupaya agar seluruh pihak, terutama perusahaan, memiliki pemahaman yang sama, jelas, dan teknis tentang penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Sosper perlu lebih banyak lagi sehingga semua pihak dapat menjalankan kewajibannya secara benar,” pungkas Yan.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan DPRD Kutim dalam memastikan regulasi daerah tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga berjalan efektif di lapangan, demi optimalisasi penerimaan daerah dan percepatan pembangunan Kutai Timur. (Adv/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *