
TELEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga legislatif yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui pengintensifan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di berbagai wilayah. Salah satu fokus utama adalah Peraturan Daerah (Perda) strategis, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Acara Sosper teranyar ini dipusatkan di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, pada hari Senin (10/11/2025), dan berlangsung meriah sejak pagi hari. Ratusan warga dari beragam lapisan masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dari sektor swasta atau perusahaan sekitar, hadir untuk menyerap informasi penting mengenai regulasi tersebut.
Kegiatan ini secara spesifik diselenggarakan oleh anggota DPRD Kutim yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, wilayah yang mencakup Kombeng, Wahau, dan Telen. Tujuan utama dari Sosper ini, yang merupakan amanat kelembagaan DPRD, adalah memastikan bahwa regulasi vital yang telah disahkan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) tidak hanya berhenti di tingkat pemerintahan, tetapi dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan.
Anggota DPRD Kutim, H. Bahcok Riandi, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa Sosper adalah langkah politik dan moral untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD memandang bahwa Perda ini bukan sekadar lembaran aturan baru, tetapi merupakan instrumen yang sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat. Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak dan retribusi yang mereka bayarkan adalah sumber utama dan fondasi pembangunan daerah Kutai Timur,” tegas H. Bahcok Riandi.
Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat ini, edukasi dan transparansi adalah kunci. DPRD berupaya keras mengedukasi masyarakat agar dapat melihat secara jelas bagaimana setiap rupiah kontribusi mereka—baik melalui pajak maupun retribusi—akan dikembalikan lagi dalam bentuk nyata berupa pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, dan program-program kesejahteraan sosial.
“Ketika masyarakat paham arahnya, paham manfaat langsung yang akan mereka terima, maka dengan sendirinya kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak akan tumbuh. Hal ini akan menciptakan siklus positif yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian fiskal daerah kita,” jelasnya lebih lanjut.
DPRD Kutim, melalui kegiatan yang dilaksanakan secara rutin di berbagai Dapil, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap partisipasi aktif dan antusiasme warga Kecamatan Telen. Kehadiran masyarakat yang masif ini dianggap sebagai indikasi positif bahwa masyarakat peduli terhadap kebijakan yang menentukan arah masa depan daerah mereka.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam memahami kebijakan daerah, khususnya terkait pajak dan retribusi, dipandang sebagai dukungan nyata dan solid terhadap upaya peningkatan PAD dan percepatan pembangunan di Kutai Timur,” ujar Bahcok Riandi, yang mewakili pandangan kolektif lembaga legislatif.
Mengakhiri kegiatan, DPRD Kutim menyatakan komitmennya untuk menjadikan Sosper sebagai agenda rutin yang tidak terpisahkan.
“DPRD Kutim akan terus hadir dan menjangkau masyarakat melalui kegiatan Sosper. Kami memastikan kebijakan daerah tidak hanya dipahami di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan, dihayati, dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.
Komitmen ini menegaskan peran DPRD Kutim sebagai jembatan informasi yang vital antara pemerintah dan rakyat, memastikan bahwa setiap peraturan daerah benar-benar berdaya guna bagi kemajuan Kutai Timur. (Adv/DPRD Kutim)

