Berita

Joni Pastikan Jalan Rantau Pulung Mulus Kembali, Tekankan Perbaikan 4 KM Adalah Kewajiban Hukum PT Arkara Prathama Energi

370
×

Joni Pastikan Jalan Rantau Pulung Mulus Kembali, Tekankan Perbaikan 4 KM Adalah Kewajiban Hukum PT Arkara Prathama Energi

Share this article

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, membawa kabar positif bagi Kecamatan Rantau Pulung. Politisi PPP tersebut mengumumkan bahwa perbaikan jalan poros sepanjang 4 kilometer yang mengalami kerusakan parah akibat operasional tambang, kini hampir tuntas dikerjakan oleh PT Arkara Prathama Energi (APE).

Joni secara eksplisit menyatakan bahwa perbaikan infrastruktur ini bukan tindakan sukarela dari perusahaan, melainkan merupakan kewajiban dan tanggung jawab mutlak PT APE atas dampak yang ditimbulkan pasca-berakhirnya aktivitas operasional mereka.

Anggota Komisi C DPRD Kutim ini memaparkan kronologi di balik perbaikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kondisi jalan umum sebelum dilintasi kendaraan pengangkut PT APE berada dalam kondisi baik. Kerusakan parah terjadi setelah jalan tersebut digunakan secara intensif untuk kegiatan tambang.

“Dulu jalan itu mulus sebelum dilewati, menjadi rusak setelah dilintasi. Karena operasional mereka sudah berhenti, mereka kini memenuhi tanggung jawab hukumnya untuk memperbaiki jalan kembali,” jelas Joni.

Pengerjaan fisik di lokasi saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian, dan masyarakat Rantau Pulung dikabarkan mulai merasakan peningkatan kualitas akses jalan yang jauh lebih layak.

“Kelihatannya sudah mau selesai. Alhamdulillah, jalannya sudah lebih bagus, dan masyarakat pun senang melihat hasilnya,” tambahnya.

Mengenai kelanjutan perawatan infrastruktur, Joni menegaskan adanya garis batas tanggung jawab yang jelas. Ia memastikan bahwa kewajiban PT APE hanya terbatas pada perbaikan 4 KM ruas jalan yang terbukti rusak akibat aktivitas mereka.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk melanjutkan perbaikan dan perawatan pada sisa ruas jalan yang tidak dilintasi oleh perusahaan.

“Kami berharap setelah diserahterimakan nanti, Pemda dapat segera melanjutkan perawatan agar daya tahan dan usia jalan yang telah diperbaiki ini dapat bertahan lama,” tutup Joni, mengingatkan peran Pemkab dalam menjaga aset publik.(Adv/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *