Berita

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen Lingkungan PT KPC Resmi Jadi Informasi Publik

406
×

MA Tolak Kasasi ESDM, Dokumen Lingkungan PT KPC Resmi Jadi Informasi Publik

Share this article

​JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

​Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Putusan ini mengharuskan Kementerian ESDM membeberkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada publik.
​Sengketa informasi yang berlangsung hampir empat tahun ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Erwin kepada Kementerian ESDM pada 2022. Setelah melalui tahapan persidangan di KIP dan PTUN Jakarta, kasus ini berakhir di tingkat kasasi di MA.

​Dalam pertimbangan hukumnya, MA menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL beserta lampirannya berada di bawah penguasaan Kementerian ESDM. Pemohon informasi dinilai memiliki kepentingan hukum untuk mengakses dokumen tersebut guna mendukung partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​MA juga menyatakan bahwa dokumen lingkungan merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan demikian, argumen Kementerian ESDM yang mengategorikan dokumen tersebut sebagai informasi rahasia atau dikecualikan resmi ditolak.

​Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyatakan bahwa kemenangan di tingkat kasasi ini merupakan kemenangan bersama bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

​”Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka tinggal dikelola,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

​Erwin menyoroti praktik penguncian dokumen lingkungan yang selama ini dinilai menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Menurutnya, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan saat terjadi dampak lingkungan seperti banjir, pencemaran sungai, hingga kerusakan lahan.

​”Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan jika dokumen potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi,” tegasnya.
​Putusan MA ini dinilai menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam. Erwin berharap putusan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi menyulitkan akses masyarakat terhadap dokumen lingkungan.

​”Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang bersama, maka informasinya pun harus menjadi milik bersama,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *