
Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan seorang anak berusia 7 tahun meninggal dunia. Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Kutim setelah informasi hilangnya korban beredar di media sosial.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Kasi Humas Polda Kaltim, Direskrimum Polda Kaltim, serta Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto di Mako Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, polisi membeberkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari laporan pihak keluarga terkait hilangnya korban pada Senin (1/6/2026) di Kabupaten Kutai Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar menjelaskan, setelah menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (32) pada Selasa (2/6/2026) malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur.
“Saat diamankan, korban tidak berada bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat gangguan pernapasan karena masuknya air,” papar Irjen Pol Endar.
Dalam konferensi pers tersebut, diperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, helm merah, jaket ojek online, surat dugaan permintaan tebusan, serta sejumlah pakaian milik korban dan pelaku.
Kapolda juga menjelaskan motif sementara pelaku diduga karena faktor ekonomi. Pihak kepolisian masih mendalami motif-motif lainnya sekaligus menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari dokter ahli. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan terhadap anak, serta pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, baik tim Polres Kutim maupun tim Jatanras Polda Kaltim yang terlibat mengungkap kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim personel yang sudah bekerja keras siang dan malam untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Terkait dengan penegakan hukum bagi pelaku, AKBP Fauzan menegaskan proses hukum akan berjalan tegas dan maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi selama proses pencarian dan pengungkapan kasus berlangsung, serta mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.(Ltr1)

