Berita

Telah Dibuka Pendaftaran, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kutim Tahun 2026

4
×

Telah Dibuka Pendaftaran, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kutim Tahun 2026

Share this article

SANGATTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur resmi membuka pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, dimana pada tahun sebelumnya tahun 2025 yang lalu Bawaslu Kutai Timur juga merekrut dan melakukan pendidikan pengawas partisipatif (P2P). Program yang strategis ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam Pengawasan pemilu kedepan. Program ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tentang standar pelaksanaan kegiatan pendidikan pengawas partisipatif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kutai Timur, Agustinus Verdi Logo, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif, kami ingin mendorong masyarakat untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari pengawas Pemilu yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Lebih lanjut Logo menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu membentuk agen-agen pengawasan di masyarakat yang memiliki pemahaman terkait regulasi kepemiluan, serta mampu berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran seperti politik uang dan praktik kecurangan lainnya.

Bawaslu Kutai Timur mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Adapun Persyaratan bagi Calon Peserta P2P Tahun 2026, yaitu : 

  1. Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)/Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 
  2. Pemilih pemula dan pemilih muda yang terdiri dari pelajar SLTA/sederajat, mahasiswa, pengurus organisasi/ komunitas; 
  3. Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu dan anggota Partai Politik. 
  4. Diutamakan berdomisili di tempat sesuai wilayah Kabupaten Kutai Timur.
  5. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai. 
  6. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai. 
  7. Bersedia untuk melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P.
  8. Bersedia membuat surat pernyataan Sehat jasmani dan Rohani.

Bagi yang memenuhi syarat peserta agar mendaftarkan diri dari tanggal 27 s/d 30 April 2026 dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur Jl. Yos Sudarso II No.25, Sangatta Utara, Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 75683 atau melalui hotline 081253737818 (Abdul Manaf) / 085341630869 (Fitriyani).

Link Pendaftaran https://bit.ly/p2p-kutim2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *