Berita

Bupati Ardiansyah Sulaiman: Masalah Ketenagakerjaan Harus Diselesaikan Adil dan Manusiawi, Distransnaker Diminta Netral

441
×

Bupati Ardiansyah Sulaiman: Masalah Ketenagakerjaan Harus Diselesaikan Adil dan Manusiawi, Distransnaker Diminta Netral

Share this article

SANGATTA – Isu dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk memastikan penyelesaian yang adil, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung Rapat Pembahasan di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (13/11/2025).

Rapat penting ini dihadiri lengkap oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, manajemen PT PAMA, serta perwakilan dari Aliansi Serikat Pekerja Kutim (SP-UKS, SP3, dan PPMI Kutim).

Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti laporan dari Edi Purwanto, seorang karyawan PT PAMA yang mengaku menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3). SP3 tersebut diklaim berakar dari hasil pemantauan alat kerja Operator Performance Assessment (OPA) yang menilai jam tidur minimal enam jam Edi sebelum bekerja tidak tercapai.

Dalam penyampaian yang penuh perhatian, Edi Purwanto menjelaskan bahwa dirinya menderita gangguan tidur akibat hipertensi. Ia telah menjalani pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSPKT, berdasarkan rujukan dari dokter perusahaan. Ia menyebutkan jam tidurnya baru bisa tercapai setelah mengonsumsi obat dari dokter. Meskipun demikian, sistem OPA secara kaku mencatat hasil ‘tidak tercapai’ selama lima bulan, yang berujung pada sanksi SP3.

Aliansi Serikat Pekerja Kutim, melalui Tabrani Yusuf dari PPMI, menyampaikan pandangan hukum tegas. Mereka menilai penerapan sistem OPA yang kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi medis pekerja berpotensi melanggar hak-hak normatif tenaga kerja.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip K3, pemaksaan penggunaan alat pemantauan yang mengganggu kenyamanan dan kondisi kesehatan pekerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja,” tegas Tabrani.

Serikat pekerja menyarankan agar hasil OPA tidak menjadi dasar sanksi, melainkan alat evaluasi internal yang harus ditinjau ulang bersama serikat pekerja.

Menanggapi laporan tersebut, perwakilan manajemen PT PAMA, Tri Rahmat, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan sanksi SP3 terhadap Edi Purwanto bukan disebabkan oleh hasil OPA semata, melainkan karena ketidakhadiran bekerja selama 8–22 September 2025 tanpa disertai surat keterangan sakit yang sah.

“Surat dari rumah sakit yang disampaikan karyawan kami validasi, dan hasilnya menunjukkan surat tersebut hanya berupa keterangan berobat, bukan surat izin tidak bekerja,” jelas Tri Rahmat.

Menyikapi kompleksitas masalah ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman kembali menegaskan peran Pemerintah Kabupaten Kutim. Beliau memastikan bahwa pemerintah daerah, melalui Distransnaker, akan tetap berada di posisi netral untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Prinsipnya, kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil dan manusiawi. Jika ada kebijakan perusahaan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujar Bupati, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam industri.

Sebagai tindak lanjut, Distransnaker Kutim melalui pejabat yang hadir juga menegaskan bahwa lembaganya telah mengeluarkan anjuran resmi kepada PT PAMA, salah satunya untuk mempekerjakan kembali salah satu karyawan yang sebelumnya terkena PHK, serta melakukan evaluasi komprehensif terhadap penggunaan sistem OPA di perusahaan tersebut.

Rapat pembahasan ini ditutup dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan menelaah kembali data dan dokumen pendukung setiap kasus secara bertahap. Pemerintah daerah berharap koordinasi yang intensif antara perusahaan, pekerja, dan Distransnaker dapat menghasilkan solusi yang melindungi hak-hak pekerja tanpa menghambat produktivitas perusahaan, sesuai arahan Bupati.(Adv/Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *