
SANGATTA — Isu mengenai status administrasi wilayah Sidrap yang kembali diperbincangkan ditanggapi secara lugas oleh Masdari Kidang, legislator dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. Menurutnya, secara historis dan administrasi, Sidrap telah menjadi bagian integral dari Kutai Timur selama berpuluh-puluh tahun.
Masdari menekankan bahwa polemik yang muncul di tengah masyarakat bukan disebabkan oleh sengketa batas wilayah atau klaim kepemilikan. Akar permasalahannya justru terletak pada keterbatasan akses dan konektivitas yang menghambat mobilitas sosial serta pergerakan ekonomi warga setempat.
“Sidrap adalah wilayah administrasi Kutai Timur, tidak ada keraguan soal itu. Kesalahpahaman sering timbul karena masyarakat kesulitan menjangkau pusat-pusat layanan publik. Jarak yang jauh memunculkan perasaan diabaikan, bukan karena status wilayahnya,” jelas Masdari.
Ia menambahkan bahwa upaya pembenahan akses merupakan prioritas yang telah dimasukkan Komisi A dalam agenda kerja tahun depan. Pengawasan akan difokuskan pada perbaikan jaringan jalan yang vital, penyempurnaan sistem administrasi di tingkat wilayah, dan peningkatan mutu layanan publik. Masdari berpandangan bahwa kualitas akses yang lebih baik akan secara otomatis memperjelas dan memperkuat pelayanan yang diterima warga.
Politisi ini memperingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak meremehkan masalah konektivitas. Minimnya infrastruktur jalan dan sarana transportasi berdampak luas, mulai dari proses pengurusan dokumen kependudukan yang rumit hingga terhentinya roda perekonomian.
“Konektivitas adalah fondasi. Jika aksesibilitas telah terpenuhi, maka berbagai bentuk pelayanan publik akan dapat mengikuti dan menjangkau warga dengan lebih mudah,” tandasnya.
Untuk menjembatani kesenjangan ini, Masdari menyatakan Komisi A siap menjadi fasilitator dialog terbuka antara warga Sidrap, pihak pemerintahan desa, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan memastikan setiap keluhan dapat direspons secara cepat.
Selain itu, ia melihat perluasan jangkauan dan responsivitas pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga layanan dasar lainnya, sebagai langkah krusial untuk meredakan kekhawatiran warga. Ia menjamin DPRD akan terus menekan OPD agar proaktif melayani masyarakat di daerah-daerah terpencil.
Kendati demikian, Masdari mengakui bahwa perbaikan menyeluruh ini memerlukan komitmen anggaran yang substansial dan tidak dapat diwujudkan dalam semalam. Namun, ia optimistis bahwa melalui sinergi Pemda dan dukungan DPRD, masalah konektivitas di Sidrap akan dapat diselesaikan secara sistematis dan bertahap.
“Intinya tetap sama: Status Sidrap tidak berubah. Yang harus kita kejar adalah peningkatan fasilitas akses bagi warga agar mereka benar-benar merasakan kehadiran dan perhatian dari pemerintah daerah,” pungkas Masdari.(Adv/DPRD)

