Berita

Penataan Wilayah Jadi Prioritas Komisi A: Masdari Kidang Dorong Solusi Adil Sengketa Lahan Andalas dan Pengawasan Tata Ruang

384
×

Penataan Wilayah Jadi Prioritas Komisi A: Masdari Kidang Dorong Solusi Adil Sengketa Lahan Andalas dan Pengawasan Tata Ruang

Share this article

Sangatta — Isu pertanahan dan tata ruang menjadi perhatian utama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, seiring meningkatnya kasus konflik agraria di beberapa wilayah. Masdari Kidang, salah satu anggota Komisi A, menegaskan bahwa Komisi ini telah menempatkan penyelesaian perselisihan tanah, termasuk masalah kompleks di wilayah Andalas, sebagai agenda kerja yang paling mendesak.

Menurut Masdari, kasus di Andalas tidak sekadar berputar pada masalah penetapan batas fisik, tetapi menyangkut jaminan kepastian hukum bagi banyak warga yang telah lama bergantung pada lahan tersebut. Komisi A telah menerima sejumlah aduan resmi dari penduduk lokal maupun perangkat desa terkait hal ini.

“Tujuan kami jelas: konflik tanah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan dan tidak boleh ada pihak, khususnya warga, yang dirugikan secara sewenang-wenang,” ujar Masdari.

Ia menjelaskan bahwa Komisi A mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan dan riwayat pemanfaatan lahan. Masdari memperingatkan bahwa keputusan tanpa dasar hukum dan historis yang kuat hanya akan berpotensi melahirkan konflik baru. Oleh karena itu, Komisi A terus mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, perusahaan yang terlibat, dan lembaga terkait urusan pertanahan.

Di samping itu, Masdari juga menyoroti pentingnya penertiban pemanfaatan ruang akibat banyaknya indikasi pelanggaran tata ruang di berbagai lokasi permukiman dan usaha. Ia melihat adanya aktivitas yang melanggar aturan lingkungan dan peruntukan wilayah.

“Penertiban tata ruang ini sangat vital untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan yang melangsung tidak merugikan kenyamanan serta hak masyarakat umum,” tegasnya.

Masdari menekankan bahwa upaya penegakan aturan tidak boleh dilakukan secara mendadak atau otoriter. Komisi A akan memastikan pendekatan yang digunakan adalah dialog persuasif dan pendampingan, sehingga masyarakat memahami landasan hukum dan maksud dari kebijakan penertiban. DPRD sendiri, katanya, akan mengawal proses ini agar tidak menimbulkan gejolak sosial yang tidak perlu.

Ia menyimpulkan bahwa kepastian hukum pertanahan dan ketertiban tata ruang adalah dua sisi mata uang yang saling mendukung. Seringkali, sengketa lahan berakar dari lemahnya penataan ruang. Untuk itu, Komisi A mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat data spasial dan melakukan pemetaan wilayah secara komprehensif.

“Pemerintah Daerah harus menggunakan instrumen hukum untuk menciptakan rasa aman bagi warga dalam menjalankan usahanya. Pengawasan yang transparan adalah pondasi bagi pembangunan yang stabil dan lestari,” tutup Masdari, seraya menegaskan bahwa Komisi A siap memfasilitasi solusi damai dan berdasarkan hukum untuk kasus Andalas dan semua persoalan tata ruang di Kutai Timur.(Adv/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *