Berita

Penegasan Perda PUG: OPD Kutim Wajib Terapkan Anggaran Responsif Gender, Ancaman Sanksi Menanti

358
×

Penegasan Perda PUG: OPD Kutim Wajib Terapkan Anggaran Responsif Gender, Ancaman Sanksi Menanti

Share this article

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) memperketat komitmennya dalam mewujudkan kesetaraan gender. Penegasan implementasi kebijakan Anggaran Responsif Gender (ARG) disampaikan langsung oleh Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, S.Pd, usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) ARG bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sangatta.

Idham Cholid menyoroti kondisi ketimpangan yang masih mengkhawatirkan di Kutim. Kabupaten ini menduduki peringkat kesembilan dari sepuluh kabupaten/kota di wilayahnya dalam capaian indeks kesetaraan gender. Ia menilai fakta ini menunjukkan bahwa akses dan manfaat pembangunan belum dinikmati secara merata, terutama oleh kelompok perempuan dan rentan.

“Ketimpangan gender kita masih tinggi. Jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara laki-laki dan perempuan masih lebar, dan representasi perempuan di jabatan strategis masih minim,” tegas Idham, seraya menekankan perlunya kebijakan anggaran yang adil dan inklusif.

Ia menjelaskan bahwa tahun ini, Pemkab Kutim memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Perda ini secara eksplisit mewajibkan seluruh OPD untuk menyertakan komponen ARG dalam setiap perencanaan dan penganggaran program.

“Dengan adanya Perda PUG, tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak memasukkan komponen anggaran yang responsif gender. Jika diabaikan, sanksi administratif siap dikenakan,” jelas Idham. Menurutnya, Perda tersebut dibuat untuk memperbaiki kualitas pembangunan agar benar-benar menjangkau semua lapisan masyarakat.

Idham juga meluruskan pemahaman bahwa ARG bukanlah sekadar program untuk perempuan semata, melainkan mekanisme penganggaran yang memastikan semua warga—baik laki-laki, perempuan, anak, maupun penyandang disabilitas—memperoleh akses dan manfaat pembangunan secara setara.

FGD ARG ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman OPD, sekaligus mengidentifikasi hambatan implementasi kebijakan di lapangan. Idham meyakini bahwa peningkatan pemahaman ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perencanaan yang lebih adil dan tepat sasaran.

Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi lintas sektor. Peran aktif dari tiga instansi kunci dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran—yaitu Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD—menjadi krusial untuk memastikan Perda PUG dijalankan secara efektif.

DPPPA Kutim optimistis bahwa dengan upaya berkelanjutan dan adanya payung hukum yang kuat, ketimpangan gender di Kutai Timur dapat ditekan secara bertahap, mewujudkan pembangunan yang semakin inklusif, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.(ADV/KOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *