
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperketat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagai upaya memastikan akurasi data menjadi dasar tunggal (single source of truth) dalam perencanaan daerah. Upaya ini diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Satu Data Kutai Timur yang digelar Diskominfo pada Jumat (21/11/2025).
Sekretaris Diskominfo Kutim, Rasyid, yang mewakili Kepala Dinas, menegaskan bahwa kualitas data bukan lagi pilihan, melainkan amanat yang mengikat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kebijakan Satu Data Indonesia, yang diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2019, menempatkan data sebagai dasar mutlak untuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan keputusan pemerintah. Oleh karena itu, Diskominfo menekankan pentingnya penyediaan data yang valid, akurat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rasyid dalam sambutannya.
Dalam acara yang menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Timur, Ari Setyanto, Rasyid menekankan bahwa keberhasilan SDI tidak bisa dibebankan hanya kepada Wali Data (Diskominfo).
“Keberhasilan Satu Data bukan hanya tanggung jawab wali data, tetapi seluruh perangkat daerah sebagai produsen data,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari Forum Satu Data Kutai Timur 2024 dan sekaligus menjadi momentum evaluasi kritis terhadap progres pengumpulan data oleh OPD.
Evaluasi difokuskan pada tiga aspek utama:
- Kelengkapan Data: Memastikan semua data yang dibutuhkan telah terhimpun.
- Ketepatan Waktu: Mendorong disiplin dalam penyampaian data periodik.
- Kesesuaian Standar: Memastikan data sesuai dengan standar dan daftar data yang telah ditetapkan.
Rasyid meminta seluruh operator data dari berbagai perangkat daerah yang hadir agar terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan disiplin dalam proses penyampaian data. Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk menjaga kualitas perencanaan pembangunan daerah ke depan.(ADV/KOM)

