
KUTAI TIMUR – Kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menjadi bayangan gelap yang meresahkan. Meskipun berbagai upaya pencegahan gencar dilakukan, praktik intimidasi, ejekan, hingga kekerasan antar pelajar masih kerap ditemukan, bahkan menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di lingkungan pendidikan.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Rita Winarni, secara gamblang mengungkapkan bahwa temuan ini didapatkan langsung saat pihaknya turun ke lapangan. Ia menyebutkan, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi tingkat pendidikan yang paling sering menunjukkan adanya praktik bullying.
Rita Winarni menjelaskan bahwa informasi mengenai maraknya bullying ini bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada pengakuan langsung yang disampaikan oleh para siswa saat DP3A Kutim melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Siswa-siswi secara terbuka mengakui bahwa insiden perundungan masih menjadi bagian dari realitas sehari-hari mereka.
“Kalau kami tanya langsung ke anak-anak, mereka bilang masih ada bullying. Bentuknya macam-macam, mulai dari ejekan nama, fisik, hingga membawa-bawa nama orang tua. Terutama di tingkat SMP, masih sering kita temukan,” jelas Rita Winarni, menyoroti variasi bentuk kekerasan verbal dan psikologis yang terjadi.
Pengakuan ini menjadi indikasi kuat bahwa meskipun sekolah berupaya keras menciptakan lingkungan yang aman, budaya perundungan masih mengakar, terutama dalam bentuk verbal yang seringkali dianggap sepele namun berdampak besar pada kesehatan mental korban.
Meskipun kasus perundungan marak terungkap di lapangan, Rita Winarni menegaskan adanya persoalan krusial yang menghambat upaya penanganan komprehensif: sebagian besar insiden perundungan tidak sampai dilaporkan secara resmi ke DP3A.
Sistem penyelesaian internal yang diterapkan oleh banyak sekolah menjadi penyebab utama. Banyak kasus hanya diselesaikan oleh pihak sekolah secara kekeluargaan atau internal, tanpa melibatkan instansi perlindungan anak. Konsekuensinya, kasus-kasus tersebut tidak tercatat sebagai laporan resmi, membuat DP3A tidak memiliki data akurat dan tidak dapat menindaklanjuti secara formal.
“Kadang kasus hanya berhenti di sekolah saja. Karena tidak ada laporan ke UPTD PPA, kami tidak bisa mengambil langkah,” ujar Rita. Ia menambahkan bahwa tanpa laporan resmi, DP3A berisiko mendapatkan penolakan dari orang tua maupun pihak sekolah jika mengambil langkah intervensi. “Kalau kami turun tanpa laporan resmi, risikonya orang tua atau pihak sekolah tidak terima,” tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, DP3A Kutim lantas mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas, khususnya pihak sekolah, agar mengubah pola penanganan kasus. Instansi terkait didorong untuk tidak ragu melaporkan setiap insiden kekerasan maupun perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Rita Winarni menegaskan bahwa DP3A Kutim siap sepenuhnya untuk bertindak dan memberikan perlindungan serta penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami siap menangani, asal ada laporan. Anak-anak harus punya perlindungan,” tegasnya.
Sebagai upaya untuk memutus mata rantai bullying dan mendorong keberanian korban untuk bersuara, DP3A Kutim menyatakan akan terus melaksanakan sosialisasi anti-kekerasan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang hak anak dan mendorong siswa untuk berani melaporkan segala bentuk perlakuan tidak menyenangkan yang mereka alami atau saksikan.
Kunci penyelesaian kasus bullying di Kutim kini berada di tangan seluruh ekosistem pendidikan dan masyarakat: mengubah budaya penyelesaian internal menjadi komitmen transparansi dan pelaporan resmi demi memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah dan tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari intimidasi.(ADV/KOM)

