Berita

Perketat Pembentukan Koperasi, Diskop Kutim Wajibkan Penyuluhan dan Rekomendasi Sebelum Akta Notaris

410
×

Perketat Pembentukan Koperasi, Diskop Kutim Wajibkan Penyuluhan dan Rekomendasi Sebelum Akta Notaris

Share this article

Kutai Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam upaya peningkatan kualitas dan kesehatan koperasi baru di wilayahnya. Melalui kebijakan terbaru, dinas tersebut secara signifikan memperketat prosedur pendirian koperasi, mewajibkan calon pendiri untuk menempuh program penyuluhan komprehensif dan mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas sebelum melanjutkan proses legalisasi ke notaris.

Kebijakan ini merupakan respons adaptif terhadap mekanisme baru yang menetapkan bahwa kewenangan penerbitan Akta Pendirian Koperasi sepenuhnya berada di tangan notaris yang ditunjuk oleh pemerintah, bukan lagi di bawah otoritas dinas.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop Kutim, Firman Wahyudi, menjelaskan rasionalisasi di balik inisiasi tersebut.

“Sebelumnya, dinas memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan akta. Namun, dengan perubahan regulasi ini, kami berinisiatif untuk mewajibkan calon pendiri mengikuti penyuluhan terlebih dahulu sebelum mereka melangkah ke notaris,” ujar Firman.

Inisiatif penyuluhan pra-akta ini didorong oleh temuan di lapangan, di mana banyak kelompok pendiri koperasi menghadapi kesulitan dalam menentukan jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang akan menjadi fokus utama operasional mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa koperasi yang dibentuk tidak mengalami kebingungan dalam menjalankan usaha setelah legalitas diperoleh. Penyuluhan ini berfungsi untuk memverifikasi kesiapan aspek kelembagaan, mulai dari pemenuhan syarat pendirian, pelaksanaan Rapat Pendiri, hingga penyusunan struktur organisasi yang solid,” tegas Firman.

Surat rekomendasi (rekom) yang diterbitkan oleh Diskop Kutim kini menjadi prasyarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon koperasi. Dokumen ini wajib ditunjukkan kepada notaris yang bekerja sama dengan dinas, yang saat ini berjumlah sekitar delapan hingga sembilan notaris.

Setelah surat rekomendasi diperoleh, barulah proses lanjutan—yakni pembuatan Akta Pendirian oleh notaris—dapat dilakukan dengan biaya yang ditanggung oleh calon koperasi.

Firman menambahkan bahwa keberlanjutan dan efektivitas koperasi baru akan diukur secara berkelanjutan melalui kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun pertama operasional. Perubahan mekanisme ini diharapkan mampu melahirkan koperasi-koperasi di Kutim yang tidak hanya legal, tetapi juga sehat secara kelembagaan dan memiliki fondasi bisnis yang kuat sejak hari pertama pendirian. (Adv/KOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *