Berita

​Akselerasi PAD, Pandi Widiarto Bedah Perubahan Perda Pajak di BPU Sangatta Utara

614
×

​Akselerasi PAD, Pandi Widiarto Bedah Perubahan Perda Pajak di BPU Sangatta Utara

Share this article

​SANGATTA, – Memasuki hari ke-26 Ramadan, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widiarto, S.IP, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara. Agenda ini berfokus pada penguatan pemahaman mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Senin (16/03/2026)

​Kegiatan yang dihadiri oleh pengurus Forum RT se-Desa Sangatta Utara ini menjadi wadah strategis untuk menyinergikan peran masyarakat dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Sebagai perwakilan rakyat dari Dapil 1 Sangatta Utara, Pandi menekankan bahwa optimalisasi 11 sektor pajak daerah—termasuk PBB, pajak restoran, hingga retribusi parkir—merupakan instrumen vital bagi kemandirian fiskal ibu kota kabupaten. Ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada sektor pertambangan harus mulai dialihkan secara bertahap menuju sektor jasa yang lebih berkelanjutan.

​”Kita tidak bisa memungkiri bahwa sektor tambang saat ini masih menjadi penopang utama, namun sumber daya ini akan habis pada waktunya. Kita harus menyiapkan fondasi pendapatan yang kuat melalui sektor jasa dan industri,” ujar Pandi di hadapan para ketua RT.

​Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Demokrat ini menegaskan komitmennya untuk mengawal visi misi Bupati dalam percepatan infrastruktur strategis, seperti pelabuhan dan bandara, guna mendukung ekosistem kota jasa di masa depan.

​Pandi menilai, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak harus dibarengi dengan kehadiran nyata pemerintah di tengah warga. Ia mendesak agar hasil dari pajak daerah dikonversikan secara optimal ke dalam pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang inklusif.

​”Peran masyarakat sebagai wajib pajak sangat penting. Sebagai timbal baliknya, pemerintah daerah wajib memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas hak masyarakat setelah mereka menunaikan kewajiban pajaknya,” imbuhnya.

​Di hadapan konstituennya, Pandi juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sistem perpajakan harus didukung oleh teknologi yang memudahkan akses bagi masyarakat.

​”Di era digital, pembayaran pajak harus dibuat mudah dan ringkas. Keterbukaan informasi sistem perpajakan akan meningkatkan kepercayaan publik dan integritas pengelolaan keuangan daerah kita,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *