
SANGATTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2025. Proses audit ini diawali dengan pertemuan pembukaan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Senin (6/4/2026).
Pemeriksaan lapangan dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, terhitung sejak 5 April hingga 9 Mei 2026. Tim pemeriksa dipimpin oleh Hadiyanto Dedy Setyawan sebagai Ketua Tim, di bawah pengawasan Mochammad Suharyanto selaku Penanggung Jawab.
Ketua Tim BPK, Hadiyanto Dedy Setyawan, menjelaskan bahwa audit ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD. Fokus pemeriksaan mencakup empat aspek krusial: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
”Ruang lingkup pemeriksaan mencakup kewajaran penyajian saldo akun neraca per 31 Desember 2025, transaksi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga Laporan Arus Kas. Kami juga menelaah Laporan Operasional dan Perubahan Ekuitas,” ujar Hadiyanto.
Hadiyanto menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutim dengan tim pemeriksa, terutama dalam percepatan pemenuhan data dan dokumen pendukung. Selain itu, ia mengingatkan Pemkab Kutim untuk segera merampungkan tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Belanja 2025.
”Tindak lanjut tersebut sangat penting karena dapat memengaruhi hasil audit yang sedang berjalan saat ini,” tegasnya.
Dalam teknisnya, BPK akan menyampaikan konsep temuan secara parsial agar pemerintah daerah bisa langsung memberikan tanggapan sebelum exit meeting. Setelah pembahasan internal final, Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) akan diserahkan untuk disusun dalam rencana aksi.
Sesuai jadwal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan diserahkan kepada DPRD, Bupati, dan Inspektorat paling lambat pada 25 Mei 2026.
Menutup keterangannya, Hadiyanto menegaskan bahwa seluruh tim wajib menjunjung tinggi kode etik sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Pemeriksa dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun fasilitas dari entitas yang diperiksa guna menjaga independensi dan integritas hasil audit.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi instrumen penguatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan publik di Kabupaten Kutai Timur. (**)

