Berita

Baya Sargius: RAPBD 2026 Kutim Wajib Transparan, Cepat Terealisasi, dan Beri Dampak Multiplier Effect Ekonomi

401
×

Baya Sargius: RAPBD 2026 Kutim Wajib Transparan, Cepat Terealisasi, dan Beri Dampak Multiplier Effect Ekonomi

Share this article

SANGATTA – Juru Bicara Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutai Timur (Kutim), Baya Sargius, menyampaikan apresiasi atas Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Namun, Fraksi PIR memberikan catatan tegas yang berfokus pada tiga pilar utama: efektivitas anggaran, kecepatan realisasi, dan dampak ekonomi langsung terhadap masyarakat.

Fraksi PIR, melalui Baya Sargius, menuntut Pemerintah Kabupaten menyusun langkah-langkah strategis yang terperinci dan konkrit. Tujuan utamanya adalah memastikan anggaran dapat terserap secara maksimal dan menghasilkan multiplier effect bagi pertumbuhan sosial ekonomi daerah.

Fokus utama Fraksi PIR adalah pada optimalisasi belanja untuk infrastruktur dasar. Baya Sargius meminta Pemerintah melakukan penyempurnaan manajemen pengelolaan untuk memastikan belanja infrastruktur dapat dipercepat, diefisienkan, dan diefektifkan.

“Anggaran harus dirancang agar memiliki multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi yang berkeadilan, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata,” tegas Baya Sargius (25/11/2025).

Baya menekankan pentingnya akuntabilitas dalam APBD 2026. Pemerintah diminta menjalankan pengawasan, evaluasi ketat, dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan APBD untuk memastikan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Kami menegaskan kembali pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PIR menyoroti masalah teknis penting dalam pengelolaan data usulan, khususnya pada mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pemerintah diminta memberikan perhatian serius agar sistem tersebut berjalan optimal.

“SIPD harus berfungsi maksimal untuk mengintegrasikan seluruh informasi perencanaan, laporan keuangan, dan pengawasan. SIPD wajib mengakomodir seluruh data dan informasi usulan yang masuk melalui kegiatan reses DPRD sehingga terekam dengan baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi,” jelas Baya.

Sebagai penutup, Fraksi PIR berharap RAPBD 2026 dapat menjadi instrumen strategis yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan secara efektif mendukung pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur.(Adv/DPRD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *