Berita

Diskop Kutim Hadapi Tantangan 700 Koperasi Mati Suri, Perketat Pengawasan dan Lakukan Klasifikasi Ulang

373
×

Diskop Kutim Hadapi Tantangan 700 Koperasi Mati Suri, Perketat Pengawasan dan Lakukan Klasifikasi Ulang

Share this article

Kutai Timur – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah dihadapkan pada realita memprihatinkan: sekitar 700 koperasi di wilayahnya terdata berstatus tidak aktif atau “mati suri”. Data mengejutkan ini diungkapkan oleh Firman Wahyudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Kutim, yang menyatakan bahwa jumlah koperasi tidak aktif jauh melampaui yang masih beroperasi sesuai kewajiban.

“Angkanya cukup banyak, sekitar 700 koperasi. Ini menjadi fokus perhatian kami untuk segera dibenahi,” ungkap Firman. Ia menambahkan bahwa upaya pembenahan data ini akan didukung oleh sistem informasi baru yang sedang dikembangkan.

Firman menjelaskan bahwa berbagai faktor melatarbelakangi fenomena mati suri ratusan koperasi ini. Salah satunya adalah adanya koperasi yang dahulu bergerak di bidang usaha yang kini telah dilarang atau tidak lagi legal.

“Kami akan meninjau rekam jejaknya. Ada koperasi yang dulunya terkait pembalakan kayu (rokan) atau singkong yang kini sudah tidak diperbolehkan. Tentu yang seperti itu tidak bisa dihidupkan kembali,” tegasnya.

Selain itu, banyak pula koperasi yang secara legal terdaftar namun keberadaan pengurus dan alamatnya sudah tidak dapat dilacak. “Banyak juga yang pengurusnya sudah tidak diketahui, alamatnya tidak jelas, namun masih tercatat dalam data kami,” imbuh Firman.

Menyikapi kondisi ini, Diskop UKM Kutim tidak serta merta mendorong reaktivasi semua koperasi non-aktif. Pendekatan yang diambil adalah klasifikasi dan verifikasi mendalam terhadap rekam jejak masing-masing koperasi. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah koperasi tersebut layak untuk didorong aktif kembali atau justru harus dibubarkan, khususnya bagi yang tidak memenuhi syarat dan terlibat dalam kegiatan terlarang.

Bersamaan dengan upaya pembenahan data, Diskop UKM Kutim juga memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan koperasi yang aktif. Firman Wahyudi menegaskan bahwa dua indikator utama menjadi tolok ukur: pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kondisi neraca usaha.

Setiap koperasi diwajibkan melaksanakan RAT minimal satu kali dalam setahun pasca-pembentukan. Momen ini krusial bagi dinas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Dari RAT, kami bisa melihat bagaimana pertumbuhan koperasi. Selain laporan simpanan pokok dan wajib, kami juga meninjau neracanya. Dari situ akan terlihat jelas usaha apa yang dijalankan dan bagaimana perkembangannya,” jelas Firman, menekankan pentingnya transparansi keuangan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, dinas juga gencar melakukan penyuluhan sebelum pembentukan koperasi. Tujuannya adalah memastikan calon koperasi memiliki kelembagaan yang kuat dan perencanaan usaha yang matang, bukan sekadar memenuhi syarat legalitas.

Mekanisme pasca-penyuluhan kini juga lebih ketat. Setelah penyuluhan, dinas akan mengeluarkan surat rekomendasi (Rekom) yang harus dibawa ke notaris untuk pembuatan akta pendirian, proses yang kini berbayar dan menjadi kewenangan notaris.

Dengan peluncuran Sistem Informasi Cepat dan Tepat yang dijadwalkan pada hari yang sama, Diskop UKM Kutim berharap dapat mempermudah akses dan pengawasan data seluruh koperasi. Pengawasan ketat sejak awal pembentukan hingga evaluasi tahunan melalui RAT ini diharapkan mampu menekan angka koperasi tidak aktif dan mendorong pertumbuhan koperasi yang sehat dan berkelanjutan di Kutai Timur. (Adv/KOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *