
SANGATTA –Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim), Kari Palimbong, menyampaikan Pandangan Umum yang sangat kritis dan mendalam terhadap Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Meskipun mengapresiasi besaran anggaran yang mencapai Rp 5,73 Triliun—yang sejalan dengan tema RKPD 2026 tentang Peningkatan SDM dan Infrastruktur—Fraksi Golkar menilai dokumen tersebut memiliki kelemahan fundamental, terutama di level perencanaan makro.
Kari Palimbon memberikan catatan keras terhadap proses finalisasi KUA-PPAS 2026. Fraksi Golkar menyoroti adanya lonjakan drastis angka RAPBD dari proyeksi awal Rp 4,86 Triliun menjadi angka final Rp 5,73 Triliun.
“Kenaikan signifikan di fase finalisasi ini dianggap mencederai prinsip prediktabilitas dan ketepatan waktu dalam siklus anggaran,” tegas Kari Palimbon saat menyampaikan pandangan umum fraksinya (25/11/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan kekhawatiran terkait Asimetri Informasi. Proses yang terburu-buru, di mana data pendukung tambahan disajikan di ujung pembahasan, menciptakan ketidakseimbangan informasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif.
“Kami khawatir fungsi pengawasan DPRD tereduksi menjadi sekadar ‘tukang stempel’ karena ketiadaan waktu yang memadai untuk melakukan uji tuntas (due diligence),” lanjut Wakil Ketua Fraksi Golkar itu.
Fraksi Golkar yang dipimpin Kari Palimbon mencermati komposisi pendapatan daerah, yang menunjukkan kelemahan struktural ekstrem. Ketergantungan fiskal daerah mencapai hampir 91% pada transfer pusat, sebuah indikasi rendahnya kemandirian fiskal dan tingginya kerentanan APBD Kutim terhadap kebijakan atau dinamika di tingkat nasional.
“Pemerintah Daerah harus menyajikan strategi diversifikasi sumber pendapatan yang inovatif dan terukur untuk menyeimbangkan jurang ketergantungan ini,” desak Kari.
Mengenai total belanja daerah sebesar Rp 5,71 Triliun, pihaknya menuntut efisiensi dan kejelasan akuntabilitas. Fraksi Golkar secara khusus menyoroti proporsi Belanja Operasi sebesar Rp 3,37 triliun yang dominan. Belanja operasi harus dipastikan tidak bersifat rutin-konsumtif karena berpotensi menggerus efektivitas Belanja Modal (Rp 381 Miliar) yang seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Kari juga meminta adanya jaminan dan target Return on Investment (ROI) yang jelas dari setiap alokasi dana, untuk memastikan dana publik menghasilkan manfaat ekonomi yang riil dan bukan hanya terpakai tanpa hasil.
Poin paling krusial yang diangkat Fraksi Golkar adalah kekhawatiran mendalam terhadap penggunaan Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract/MYC) untuk proyek infrastruktur besar tanpa landasan hukum yang memadai.
“Kami mengingatkan, MYC wajib didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum tertinggi. Ketiadaan Perda menjadikan komitmen pembayaran di tahun 2027 dan seterusnya sebagai ‘ikatan komitmen fiktif’ dan berisiko menimbulkan sengketa hukum di masa depan,” pungkas Kari Palimbong.
Selain risiko hukum, pengikatan dana melalui MYC tanpa rincian yang jelas juga dinilai membatasi ruang fiskal Pemkab Kutim di tahun-tahun mendatang dan mewariskan beban utang komitmen proyek kepada DPRD periode selanjutnya.
Meskipun menyertakan segala catatan, kritik, dan tuntutan yang disampaikan, Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 dapat diteruskan untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(Adv/DPRD)

