Berita

Kepala Disdikbud Kutim Tegaskan Pendidikan Adalah Hak Fundamental Konstitusional yang Wajib Dijamin Negara

398
×

Kepala Disdikbud Kutim Tegaskan Pendidikan Adalah Hak Fundamental Konstitusional yang Wajib Dijamin Negara

Share this article

SANGATTA—Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mulyono, menegaskan kembali komitmen dan landasan hukum bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara. Penegasan ini disampaikan Mulyono dalam konteks upaya berkelanjutan Disdikbud Kutim dalam memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah kabupaten.

Mulyono menyoroti bahwa hak atas pendidikan ini telah diamanatkan secara tegas dalam konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” – UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1

“Amanat konstitusional ini menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sebuah pilihan, melainkan suatu hak dasar yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi,” ujar Mulyono. Ia menambahkan bahwa hal ini memposisikan negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk menyediakan akses pendidikan yang adil.

Komitmen tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-undang ini mengatur secara menyeluruh tujuan, prinsip, serta penyelenggaraan pendidikan nasional.

Secara spesifik, Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan:

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

“Hal ini menandakan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, budaya, geografis, maupun kondisi fisik, memiliki akses yang adil terhadap pendidikan yang layak,” jelas Mulyono. Prinsip nondiskriminatif ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Mulyono menekankan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda. Selain sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan, pendidikan juga merupakan instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan bangsa.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa segala bentuk hambatan terhadap akses pendidikan, termasuk fenomena anak putus sekolah, harus dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang memerlukan perhatian dan penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Undang-undang mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjamin akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Namun, Mulyono tidak menampik bahwa di tengah kuatnya komitmen konstitusional dan regulatif tersebut, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya beberapa kendala, khususnya di Kabupaten Kutai Timur.

Tantangan geografis dan aksesibilitas di beberapa desa dan kecamatan, serta kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih rendah, menjadi hambatan signifikan dalam pemenuhan hak pendidikan yang merata. Disdikbud Kutim berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi kendala-kendala ini demi mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Kutai Timur.(ADV/KOM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *