
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mengupayakan peningkatan konektivitas udara sebagai bagian dari realisasi program kerja Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi.
Mengingat tingginya kebutuhan mobilitas warga dan pelaku usaha, Pemkab memilih pendekatan pragmatis melalui pemenuhan regulasi, kajian teknis, serta kesiapan sarana-prasarana secara seksama.
Di wilayah seluas Kutai Timur, aksesibilitas transportasi tidak sekadar dihitung dari jarak fisik. Efisiensi waktu perjalanan menjadi kunci utama dalam mempercepat arus pelayanan publik, menarik investasi, dan menggerakkan perekonomian lokal. Hal inilah yang mendorong pemerintah daerah menata jalur udara sebagai strategi pembangunan jangka panjang.
Kendati demikian, menghadirkan penerbangan komersial membutuhkan proses yang kompleks. Banyak kriteria ketat yang harus dipenuhi, mulai dari analisis kelayakan teknis, tata ruang, faktor keselamatan, hingga ketersediaan anggaran.
Sebagai opsi awal, Pemkab Kutim kini fokus mengkaji potensi optimalisasi Bandara Tanjung Bara di Kecamatan Sangatta Utara. Seluruh proses masih berada pada fase perencanaan awal dengan memprioritaskan aspek keselamatan penerbangan dan pemenuhan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Masrianto Suriansyah, menegaskan bahwa merealisasikan fasilitas penerbangan tidak bisa dilakukan secara instan.
”Proses pembangunan bandara memerlukan pemenuhan syarat yang cukup rumit, baik dari sisi teknis maupun kesiapan dana. Oleh sebab itu, saat ini kami masih memfokuskan diri pada tahap perencanaan dan studi mendalam,” ungkap Masrianto saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, apabila ke depan lokasi tersebut akan dikembangkan menjadi bandara komersial, maka sarana fisik pendukung wajib disiapkan tanpa mengganggu operasional penerbangan yang sudah ada.
”Jika nantinya resmi dibuka untuk umum, tentu diperlukan pembuat runway tersendiri. Landasan baru ini harus terpisah agar tidak mengganggu operasional penerbangan milik perusahaan setempat,” jelasnya.
Guna menjembatani kebutuhan aksesibilitas yang makin mendesak, Pemkab Kutim menggandeng PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk menjajaki skema pemanfaatan penerbangan secara terbatas. Masrianto menekankan bahwa langkah ini bukanlah pembukaan rute komersial reguler, melainkan upaya transisi sembari menunggu hasil kajian komprehensif selesai.
Bagi Kutim yang terus berkembang sebagai pusat industri dan investasi, keberadaan transportasi udara memiliki nilai yang amat strategis. Peningkatan konektivitas diproyeksikan dapat memangkas durasi perjalanan, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perdagangan, serta mengoptimalkan layanan publik yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Pemkab Kutim mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperbarui informasi resmi terkait progres fasilitas penerbangan ini. Warga dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kutim secara langsung atau melalui kontak WhatsApp di nomor 0813-5675-8591 untuk mendapatkan penjelasan yang valid.(*)

